CILEGON, TitikNOL - PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) melakukan penandatangan nota kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon.
MoU tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di Hotel Grand Mangku Putra tersebut, dihadiri Sekda Kota Cilegon, Sari Suryati dan Komisaris Utama PT PCM, Ratu Ati Marliati.
"Jadi di bidang Datun kita MoU kalau ada masalah-masalah keperdataan dan ketata usaha negaraan dengan PT PCM. Dengan adanya Mou ini kita mempunyai tugas untuk memberikan bantuan hukum baik di pengadilan mau pun di luar pengadilan. Kongkretnya begini, kalau PCM digugat kita bisa menjadi lawyersnya, tetap lawyers gratis karena kita kan pengacara negara, itu salah satunya, " Kepala Kejari Cilegon, Andi Mirnawaty, Senin (18/2/2019).
"Kemudian ada yang nunggak misalnya yang nunggak itu ada MoU juga sama kita, maka kita bisa menjadi mediator, fasilitator tapi kalau enggak bisa kita somasi," jelasnya.
Andi mengungkapkan, jika ada kebijakan-kebijakan di PT PCM yang digugat melalui tata usaha negara, pihaknya juga bisa untuk mewakili untuk penyelaikan persoalaan tersebut.
"Kita ini melaksanakan tugas untuk mempermudah keadaan, mencari solusi-solusi dalam penyelesaiannya persoalan yang dihadapi," ujarnya.
Sementara itu, Plt Direktur Utama PT PCM Arief Riva'i Madawi mengatakan, banyaknya regulasi dan aturan-aturan membuat pihaknya tidak bisa ditafsirkan sendiri dan dibutuhkan pihak yang ahli di bidangnya.
"Kita sebagai perusahaan BUMD banyak sekali regulasi dan atur-aturan yang kalau kita tafsirkan sendiri nggak pas, kadang abu-abu. Nah untuk memperjelas itu, perlu semacam ahlinya, kejaksaan lah yang tepat dalam hal bagaimana merumuskan atau memberikan suatu landasan hukum bagi sebuah keputusan atau kebijakan yang akan kita ambil," kata Arief. (Ardi/TN1).