SERANG, TitikNOL - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kabulkan gugatan korban gusuran Warga Lingkungan Cikuasa Pantai dan Kramat Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Kepastian itu didapat dalam sidang putusan gugatan aksi pembongkaran lahan oleh Pemkot Cilegon.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Andi Fahmi Ajis berisi, mengabulkan gugatan pnggugat seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Tata Usaha Negara yang ditandatangani oleh tergugat yakni, No. 06/TKPP/2016 perihal pemberitahuan pembongkaran tertanggal 19 Juli 2016, sebelum ada kesepakatan antara penggugat dan tergugat berupa relokasi atau uang kompensasi. Dan menguhukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa Tata Usaha Negara ini.
Baca juga: Ratusan Warga Korban Gusuran Tongkrongi Sidang Putusan Wali Kota Cilegon
Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Penggugat Evi Silvia Yuniatul mengatakan, keputusan PTUN merupakan keadilan untuk warga korban gusuran.
"Sudah hasil keputusan yang seadil adilnya dan Insya Allah apa yang diharapkan masyarakat segera didapatkan hak-hak nya yang sudah rebut paksa," kata Silvi, Kamis (5/1/2017).
Selain itu, Silvi pun berharap kepada Pemkot Cilegon untuk mengindahkan hasil keputusan sidang."Ini jadi pelajaran kepada pemerintahan Kota Cilegon untuk tidak semena mena kepada rakyatnya. Selain itu, jika tidak mengindahkan putusan PTUN kita akan bawa ke jalur hukum," ungkapnya.
Lanjut Silvi, jika kedepannya akan segera mengurus persoalan ganti rugi untuk para korban."Kita akan urus ganti rugi secepatnya, kita urus baik baik," sambungnya.
Sementara itu, salah satu Warha Somiratun (42) mengaku sangat senang dengan hasil keputusan sidang. "Alhamdulillah keputusannya sudah keluar dan kita ingin hak hak kami segera diganti," katanya.
Pasalnya selama ini, menurut Somiratun sudah mengalami kerugian yang cukup tinggi, bahkan sampai tinggal ditenda selama enam bulan."Kita ingin semuanya diganti, kerugian saya banyak, usaha bengkel saya ancur, tinggal aja ditenda, pokonya ganti rugi harus cepet," harapnya. (Meghat/Rif)