SERANG, TitikNOL – Ratusan warga korban gusuran Cikuasa Pantai dan Kramat Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Banten, Kamis (3/2/2017).
Dalam aksinya, para massa aksi ini menuntut Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi dicopot dari jabatannya, lantaran dinilai telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena melakukan penggusuran pemukiman mereka.
“Kami sudah masuki DPRD Cilegon, tapi mereka ‘mandul’. Iman melanggar sumpah jabatannya. Kami mohon yang ada di Provinsi Banten agar menindaklanjuti. Kita menyatakan mosi tidak percaya kepada Wali Kota Cilegon Iman Ariadi dan mendesak agar mundur dari jabatannya,” kata orator dalam aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Banten.
Dalam aksi yang sama, warga menuntut ganti rugi atas kerugian materi berupa bangunan rumah yang digusur. “Kita menuntut agar Wali Kota Cilegon mengganti rugi dan tidak melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” lanjutnya.
Pantauan di lokasi, warga dari mulai anak-anak, remaja hingga manula ikut dalam aksi siang ini. Mereka membentangkan spanduk sambil menggelar orasi mendesak Wali Kota Cilegon Iman Ariadi mundur dari jabatannya.
Sebelumnya, hasil putusan majelis hakim PTUN Serang yang diketuai Andi Fahmi Aziz menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Tata Usaha Negara nomor 06/TKPP/2016 perihal pemberitahuan pembongkaran tertanggal 19 Juli 2016 yang ditandatangani oleh tergugat yakni Asisten I Sekda Kota Cilegon.
Putusan mewajibkan tergugat untuk mencabut dan membatalkan Surat Seputusan Tata Usaha Negara nomor 06/TKPP/2016 perihal pemberitahuan pembongkaran tertanggal 19 Juli 2016. (Meghat/Rif)