SERANG, TitikNOL - Biro Umum Setda Banten mengambil upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, yang menolak keberatan terkait putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Banten dalam perkara sengketa informasi dengan pemohon Haerudin.
"Kami sudah menerima salinan putusannya, dan kami akan mengajukan kasasi ke MA, sedang disiapkan oleh Biro Hukum," kata Kepala Biro Umum setda Banten, Sitti Ma'ani Nina, Selasa (19/7/2016).
Baca juga: Soal Banding Putusan Sengketa Informasi KI, Biro Umum Kalah di PTUN
Menurutnya, langkah kasasi ditempuh untuk mengetahui putusan final perkara sengketa informasi tersebut. Ia membantah jika dikatakan Biro Hukum kekeuh tidak mau menyerahkan dokumen yang diminta pemohon Haerudin.
"Kasasi ini bukan berarti kami kekeuh enggak mau menyerahkan DPA yang diminta pemohon. Ini lebih untuk pembelajaran bersama. Dalam perkara sengketa informasi itu kan putusan finalnya di MA, makanya kami tempuh untuk mendapat kepastian hukum yang final," tukasnya.
Apapun putusan MA nanti, kata dia, pihaknya akan melaksanakannya. "Kami tidak mempermasalahkan nanti putusan di MA seperti apa, balik lagi ini untuk pembelajaran," imbuhnya.
Sebelumnya, PTUN Serang menolak keberatan pemohon keberatan dahulu termohon informasi dalam hal ini Biro Umum. Dengan demikian, putusan tersebut menguatkan putusan KIP Provinsi Banten dalam perkara Nomor 1166/X/XW Banten-PS/2015.
PTUN juga mewajibkan kepada Biro Umum untuk memberikan informasi yang diminta oleh termohon informasi dahulu pemohon informasi (Haerudin) sejak salinan putusan diterima oleh pemohon/ dahulu termohon informasi sejak 14 hari kerja.
Selain itu, Biro Umum juga dikenakan biaya perkara sebesar Rp229.000. (Kuk/rif)