SERANG, TitikNOL - Sidang sengketa informasi antara warga Kabupaten Tangerang Suhendar berhadapan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelumya, Komisi Informasi (KI) Banten telah mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diminta Suhendar terhadap BPN Kabupaten Tangerang.
Dalam putusan KI Banten nomor:014/IV/KI BANTEN-PS/2019 tertanggal 3 Juli 2019 menyebutkan bahwa telah mengabulkan sebagian permohonan informasi yang diminta oleh warga Desa Keranggan Kecamatan Setu, Kabupaten Tangerang tersebut. Namun demikian, bukannya memberikan informasi terhadap Kushendar selaku pemohon, Kantor Pertanahan malah membawa sengketa tersebut ke PTUN-Serang.
Dalam sidang dengan agenda pembuktian dari pihan pemohon dan termohon tersebut berlangsung dengan menghadirkan kedua belah pihak di PTUN Serang Jl. Syech Nawawi Al-Bantani KM.5 No.3, Banjarsari, Serang, Kota Serang, Banten. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PTUN Serang yang dituai oleh Henriette S Putuhena juga menghadirkan asisten ahli Komisi Informasi Banten Trio Alberto dan Sirojudin.
"Gugatan semacam ini normatif saja ketika lembaga publik tidak puas dengan putusan KI," kata Sirojudin.
Di hadapan majelis hakim, Sirojudin, selaku perwakilan dari KI Banten telah memutuskan sengketa informasi tersebut dan memberikan salinan putusan kepada kedua belah pihak, baik BPN Kabupaten Tangerang selaku termohon maupun Kushendar selaku pemohon. Namun, majelis hakim meminta agar KI Banten melengkapi berkas dengan tanda pengiriman putusan tersebut. "Mohon dilengkapi yah," kata Henriette. Sidang akan dilanjutkan dengan sidang putusan pada tanggal 29 Oktober 2019 mendatang.
Suhendar mengatakan bahwa pihaknya meminta informasi mengenai beberapa hal dari BPN Kabupaten Tangerang. Mulai dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan lainnya. "Ada sekitar 25 yang kami minta, yang dikabulkan hampir sekitar 23 (permohonan informasi)," kata dia.
Penajar di Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM), Tangerang tersebut menilai janggal keberatan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk memberikan informasi. "Prosedur (keberatan banding ke PTUN) memang diatur. Tapi kalau saya melihat ketika mengajukan banding sebenarnya dia (Kantor Pertanahan) tidak siap dengan paradigma yang lebih transparan. Artinya BPN seharusnya lebih siap dengan permohonan informasi dan tidak melakukan banding," jelasnya.
Jika badan publik transparan, lanjut dia, maka tidak perlu lagi ada sengketa di Komisi Informasi. "Itu hak publik. Kalau sampai masuk KI, apalagi 'melawan' putusan yang sudah diberikan KI, maka saya menduga pasti ada sesuatu di sana," ujarnya. (TN2)