JAKARTA, TitikNOL - Bagi anda ibu-ibu rumah tangga yang biasa membeli bumbu dapur terutama jenis ketumbar dan lada, nampaknya harus ekstra hati-hati. Pasalnya, dua jenis bumbu dapur ini ternyata mengandung bahan kimia berbahaya.
Baru-baru ini, Unit III Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku berinisial E (38) di rumahnya yang sekaligus menjadi tempat usaha di wilayah Tangerang.
E ditangkap lantaran telah mengedarkan Ketumbar dan Lada dengan mencampur Zat Kimia H202 (Hidrogen Peroksida) dan Sodium Bicarbonate, sehingga tampilan Ketumbar dan Lada terlihat menjadi putih dan bersih.
Menurut Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto, pihaknya mendapatkan laporan dari warga sekitar yang merasa curiga dengan Ketumbar dan lada yang dijual oleh pelaku.
Sehingga pada senin (7/3/2016) kemarin, pihaknya melakukan penggeledahan di tempat usaha miliki pelaku yang bernama UD MMJ di pergudangan Kosambi Permai, Tangerang.
"Kami berhasil menemukan kegiatan mengolah, mengedarkan, memasarkan hasil perkebunan berupa Ketumbar dan lada dengan bercampur zat kimia dan kami mengamankan barang bukti," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (10/3/2016).
Agung melanjutkan, bahan yang digunakan untuk mencampur bumbu dapur tersebut yakni 500kg lada yang dicampur dengan 8 ons zat kimia Sodium Bicarbonate, yang diaduk hingga merata kemudian dicampur dengan 20 kg zat kimia Hidrogen Peroksida dan diaduk kembali hingga merata.
"Kalau Ketumbar 250 kg tapi zat yang digunakan sama. Setelah mereka mencampur lalu didiamkan selama dua hari. Kemudian setelah didiamkan dikipasi hingga kotoran dan debu dalam lada tersebut hilang. Finisingnya dikemas dalam karung 25kg dan diedarkan ke Jabodetabek, Cirebon, Jawa Tengah, Banten dan Lampung," tuturnya.
Agung menambahkan, pelaku sudah beroperasi sejak 2008 silam dan menjual barang tersebut dengan harga yang berbeda yaitu harga Ketumbar Rp12.000/kg, Lada Super Rp 110.000/kg dan lada KW 2 Rp 105.000/kg. Hasil keuntungan dari penjualan tersebut yakni mencapai Rp100.000.000.
"Barang bukti yang kami amankan yaitu, 4 ton Ketumbar siap edar, 1,25 ton lada super siap edar, 1,25 ton lada KW 2 siap edar, 8,8 ton lada bahan, 30 buah jerigen zak kimia Hidrogen Peroksida, 14kg zat kimia Sodium Bicarbonate, 10 unit kipas angin, 3 unit Timbangan, 30 buah ember, 6 buah sapu, 15 buah skop, 2 buah mesin Jahit karung, 100 karung kosong yang bertuliskan lada UD MMJ dan 50 karung kosong bertuliskan Ketumbar UD MMJ" bebernya.
Pelaku akan di jerat dengan pasal 110 UU RI No. 39 tentang perkebunan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milliar. (Oct/red)