LEBAK, TitikNOL –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, membekuk tiga orang pemuda tersangka pelaku penjual kunci jawaban soal Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tingkat SMA sederajat. Ketiga pemuda itu ditangkap di wilayan Serang pada Senin (10/4/1017) kemarin.
"Tersangka Z yang mengisi soaI-soal ujian. Setelah diisi, tersangka kemudian memfoto naskah beserta kunci jawabannya. Dua tersangka G dan R ini yang bertugas menyebarkan," ujar Kapolres, Lebak AKBP Dani Arianto, saat ekspose di Mapolres Lebak, Selasa (11/4/2017).
Menurutnya, setiap mata pelajaran, para tersangka ini menjual kunci jawaban seharga Rp100 ribu. Tersangka menjual kunci jawaban kepada para siswa yang memang sudah dikenal sebelumnya.
Mayoritas pembeli kunci jawaban dari para pelaku adalah siswa di SMAN 3 dan SMAN 1 Rangkasbitung yang dikenal sebagai sekolah favorit.
"Mereka ini menjual jawaban soal ujian itu hanya kepada yang kenal saja," tukas Dani.
Sementara, keuntungan dari praktik penjualan jawaban soal UN yang merupakan rahasia negara tersebut, para tersangka meraup keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.
"Mereka kita amankan di wilayah Serang. Akibat perbuatanya ketiganya kita jerat pasal 378 dan pasal 222 KUH Pidana tentang penipuan dan membocorkan rahasia, ancamannya lima tahun penjara," pungkas Dani. (Gun/red)