Kabur Usai Bakar Suami, Perempuan Ini Ditangkap Polisi Saat Kabur di Semarang

Pelaku pembakar suami saat digelandang di Mapolres Tangerang Selatan. (Foto: TititikNOL)
Pelaku pembakar suami saat digelandang di Mapolres Tangerang Selatan. (Foto: TititikNOL)

TANGSEL, TitikNOL - Polisi berhasil menangkap pelaku pembakar suami. Pelaku bernama Cristina (53), itu tak berkutik saat ditangkap tim Resmob Polres Tangerang Selatan (Tangsel), di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (6/2/2021).


Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, Cristina ditangkap lantaran kabur untuk meninggalkan jejak usai melancarkan aksinya membakar suaminya sendiri diatas kasur, pada Kamis (4/2/2021) lalu.


Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imannudin kepada awak media menyampaikan penangkapan tersebut. Menurut Iman, pihaknya langsung melakukan pengejaran setelah mengantongi informasi.


"Pelaku ditangkap kurang dari 1x24 jam, pelaku berhasil ditangkap oleh Resmob Polres Tangsel pada Jumat kemarin sekitar pukul 19:00 WIB, di Semarang, Jawa Tengah," terang AKBP Iman Imanudin.


Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra saat dikonfirmasi terkait kronologi peristiwa nahas itu mengatakan, pelaku telah mempersiapkan rencana pembakaran tersebut.


Menurut Angga, awalnya pelaku telah menyiapkan segala peralatan seperti bensin dan korek api untuk membakar suaminya.


"Awalnya pelaku menyiapkan diri sebelum kejadian, yang bersangkutan membeli bensin di sebuah warung dekat rumahnya dengan harga Rp 10.000. Kemudian dimasukkan ke dalam botol Aqua ini, setelah itu saat korban pulang, kurang lebih pukul 12.30 dini hari tanggal 4 Februari, pelaku menuangkan bensin saat korban tertidur. Saat itu pula lalu dibakar," kata AKP Angga Surya Saputra.


Dengan begitu, Angga menjelaskan motif balas dendam yang membuat perempuan separuh abad lebih itu nekat melakukan pembakaran terhadap suaminya sendiri. Kata dia, pelaku nekat melakukan perbuatan itu lantaran sering dianiaya oleh korban.


Akibat perbuatannya, kini Cristina harus mendekam di balik jeruji sel Mapolres Tangerang Selatan. Pelaku terancam pasal berlapis terkait pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 187 ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana, serta pasal 351 ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana. (Don/TN1)

Komentar