SERANG, TitikNOL - Aksi nekat membakar motor hasil curian dilakukan oleh pelaku S warga asal Pandeglang, Banten yang berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Waringin Kurun.
Kanit Reskrim Polsek Waringin Kurun Aipda Biden SL menjelaskan aksi nekat pelaku membakar motor hasil curiannya itu, karena saat mencuri pelaku kesiangan dan khawatir tertangkap tangan oleh warga sekitar.
"Itu di tempat kejadian perkara terkahir pada bulan September lalu tersangka mengaku membakar motor tersebut ketika membawa motor hasil curiannya kesiangan atau keburu siang," kata Biden, dalam pers rilisinya, Senin (16/10/2023).
Selain itu, kata Biden, pelaku juga berusaha menghilangkan barang bukti dan sidik jari yang sudah melekat di motor hasil curiannya itu.
"Kita mendapatan informasi dari kobran motor itu memang sulit dihidupkan, dan tersangka kesulitan lalu ingin menghilangkan barang bukti dan sidik jari dengan membakar motor itu didekat rumah korban," lanjutnya.
Aksi pelaku S sendiri pun akhirnya terbongkar oleh unit Reskrim Polsek Waringin Kurun. S ditangkap di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan oleh Polisi. Dan kini dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (TN)