Kamis, 10 April 2025

Tiga Kali Dipenjara, Polsek Waringin Kurun Tangkap Kembali Residivis Ranmor

SERANG, TitikNOL - Unit Reskrim Polsek Waringin Kurun berhasil membongkar aksi pencurian kendaran motor yang meresahkan warga di Desa Sambi Lawang dan Desa Sampir, Kecamatan Waringin Kurun.

      Dari laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap satu pelaku bernama Roji Alias S warga Pandeglang, di Wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, setelah melarikan diri.

      "Ungkap kasus berawal dari laproan masyarakt sudah dua bulan terakhir dari Agustus sampai September menerima laporan telah terjadi pencurian di beberapa tempat, total ada empat kejadian lalu kami lakukan olah lokasi kejadian," kata Kanit Reskrim Polsek Waringin Kurun Aipda Biden SL, dalam pers rilisinya, Senin (16/10/2023).

      Dari hasil penyelidikan ke wilayah Kota Cilegon, jelas Biden, pihaknya menemukan petunjuk yang mengarah ke wilayah Pandeglang Banten, lalu berusaha mengejar pelaku.

      "Tersangka di Pandeglang tersangka melarikan diri ke Pondok Aren Tangsel. Tersangka berikut dengan barang bukti satu unit hp kami amankan yang merupakan milik korban," jelasnya.


      Biden menjelasnkan modus pelaku dengan mengintai rumah-rumah warga, setelah menentukan target, pelaku S melakukan aksinya tengah malam.

      "Modusnya di congkel lewat jendela (menggunakan pahat) kemudian tersangka masuk ke dalam rumah dan mengambil barang barang korban didalam rumah," lanjutnya.

      Pelaku S sendiri berprofesi sebagai tukang rongsok menjadi dalih dia untuk mengintai rumah-rumah warga yang menjadi sasaran empuk dia melakukan aksi kejahatan.

      "Tersangka ini bekerja sebagai tukang rongsok sudah mengawasi kampung kampung yang menjadi taget dia setelah dia menargetkan satu rumah malam harinya beraksi, dia melakukan sendiri dan kita temukan juga di cctv dia sendiri saja," sambungnya.

      Selain itu, tersangka S ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama, hingga akhirnya untuk yang ke empat kalinya dia harus mendekap di penjara.

      "Tersangka sudah masuk tiga kali dua kali di Serang, satu di Cilegon dengan perkara yang sama. Kami mengamankan empat unit motor hasil curian yang belum sempat dijual, biasanya pelaku mendapatkan dua juta rupiah dari hasil penjualan motor curian yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya. (TN)

      Komentar
      Tag Terkait
      Berita Terkait