CILEGON,TitikNOL- Abdulah (54) warga lingkungan Serang Hilir RT 07 RT 02, Kelurahan Randakari Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon yang menjadi korban peluru nyasar oleh anggota Brimob Kompi A Serang, meminta pelaku harus bertanggung jawab dan diproses hukum sesuai dengna aturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, korban yang mengalami luka robek di bagian kepala belakang, harus mendapatkan tiga jahitan.
"Saya sebagai korban meminta keadilan dan meminta oknum Brimob yang mengeluarkan tembakan harus bertanggung jawab," ujar Abdulah kepada wartawan, Senin ( 16/5/2016).
Diungkapkannya,sejak insiden peluru nyasar terjadi sampai saat ini belum ada pihak kepolisian dari KSKP Banten, Polres Cilegon maupun Brimob Kompi A Serang yang mendatanginya.
"Saya juga dapat informasinya kalau hari Minggu kemarin pihak kepolisian menggelar rekonstruksi di TKP (Pelabuhan Krakatau Bandar Samudera).Tapi anehnya, kenapa saya sebagai korban kok tidak dilibatkan dalam rekonstruksi itu. Seharusnya kan dilibatkan dong," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abdulah yang merupakan pekerja di Pelabuhan Krakatau Bandar Samudera (KBS) menjadi korban peluru nyasar senjata oknum anggota Brimob Kompi A Serang pada Jum'at (13/5/2016) lalu.Pada saat itu, korban tengah mengawasi bongkar muat barang di dermaga KBS.
Sementara itu, sampai saat ini masih belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian .(Ardi/red)