Jum`at, 22 November 2024

Kapolda Banten: Anggota Mengeluarkan Tembakan Sembarangan Harus Ditindak Tegas

Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri, Saat memberikan keterangan Kepada Wartawan. (Foto:TitikNOL)
Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri, Saat memberikan keterangan Kepada Wartawan. (Foto:TitikNOL)

CILEGON,TitikNOL- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Banten, Brigjen Pol Ahmad Dofiri, angkat bicara terkait anggota Brimob Kompi A Serang yang mengeluarkan tembakan tidak sesuai dengan prosedurnya, hingga menyasar ke salah seorang pekerja di PT Pelabuhan Bandar Samudera (KBS) Ciganding, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Jum'at (13/5/2016) lalu.

Dijelaskan Kapolda, mengeluarkan tembakan yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) itu harus mendapatkan sanksi tegas.

"Pelaku mengaku mengeluarkan tembakan karena  reflek saat  melihat Biawak, tapi itu tetap aja tidak dibenarkan. Apalagi ada korban, meskipun hanya keserempet," jelas Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri, saat menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) Al-Khairiyah Ke - 91 di Kota Cilegon, Rabu (18/5/2016).

"Sekarang Wahyu (anggota Brimob) sudah kita periksa. Intinya yang bersangkutan akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan," tambahnya.

Baca juga: Biawak Penyebab Anggota Brimob Ini Keluarkan Tembakan dan Nyasar ke Warga

Kapolda menghimbau, semua anggota kepolisian dijajaran Polda Banten yang memegang senjata api  tidak sembarangan mengeluar senjata api.

"Mengeluarkan tembakan itu ada aturannya dan tidak sembarangan. Misalnya, kondisi tengah dalam keadaan darurat atau keselamatan terancam, pemegang senjata baru  berhak mengeluar senjata dan tembakan," terang Jenderal bintang satu itu.(Ardi/red)

Komentar