PANDEGLANG, TitikNOL - WA (51) dan DA (42) terpaksa harus lebaran di tahanan Mapolres Pandeglang, usai ditahan akibat kasus pengadaan barang senilai Rp750 juta tak dibayarkan.
Tersangka WA dan DA ditangkap di rumahnya di Kecamatan Majasari dan Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Sedangkan satu pelaku lainnya yang diduga sebagai penerima barang masih dalam pengejaran penyidik.
Kasus dugaan penipuan pengadaan barang senilai Rp750 juta ini, terjadi pada 16 Desember 2022 di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Pandeglang.
Tersangka menjanjikan paket pekerjaan penunjang sarana dan prasarana teknologi informasi pada Dinas Pertanian dan Ketapang tahun anhgaran 2022 berupa pengadaan 50 unit laptop senilai Rp750 juta kepada PT. OR.
"Modus operandi yang dilakukan, tersangka menjanjikan paket berupa pengadaan belanja peralatan personal komputer sebanyak 50 unit laptop dan hardisk kepada PT OR," kata Kasatreskim Polres Pandeglang AKP Shilton, Sabtu (15/4/2023).
Dalam aksinya, tersangka WA berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang, tersangka DA penyedia tempat di kantor Dinas Pertanian dan Ketapang sedangkan satu tersangka lainnya bertugas sebagai penerima barang dan pembuat kontrak.
"Berperan sebagai PPK, tersangka WA membuat Surat Perintah Kerja (SPK) dan kontrak bodong, dan menunjuk PT OR sebagai pelaksana proyek," ucapnya.
Saat pengadaan barang dikirim sebanyak 50 unit laptop 50 unit hardisk diterima, tersangka tidak membayarkan paket pekerjaan yang telah dilaksanakan pelapor dengan nilai pembelian senilai Rp750 juta.
Selain pengiriman laptop dan hardisk senilai Rp750 juta, korban juga memberikan uang tunai Rp362.230.000, kepada pelaku untuk persentase sebagai biaya ambil paket pengadaan laptop sebesar 22 persen dari nilai kontrak.
"Total kerugian yang dialami mencapai Rp 1.112.230.000," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan pasal 372
KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Har/TN3)