LEBAK, TitikNOL - Unit reserse kriminal kepolisian sektor (Polsek) Panggarangan, Polres Lebak, mengungkap kasus pencurian perhiasan emas di Kampung Bantar Kidang, Desa Gunung Gede, Kecamatan Panggarangan.
Peristiwa pencurian dan pemberatan itu terjadi pada Selasa (03/7/2018) lalu, sekira jam 08.00 WIB dengan korban bernama Wasih (33).
AKP Sadimun Kapolsek Panggarangan mengungkapkan, kronologis pengungkapan kasus curat tersebut bermula pada Sabtu (4/8/2018) sekira pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan keterangan para saksi, didapatkan informasi bahwa ada seseorang yang diduga pelaku memiliki kekayaan yang mencurigakan dengan membeli warung dan memberi perhiasan yang mencolok atau berlebihan kepada istrinya.
Menurut Kapolsek, setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan dan hasil interograsi oleh unit reskrim, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana curat tersebut bersama tiga tersangka lainnya.
"Para tersangka pelaku dan penadah hasil kejahatannya saat ini sudah diamankan di Mapolsek Panggarangan berikut barang buktinya," ujar Sadimun, Senin (6/8/2018).
Para tersangka yang diamankan antara lain Supardi (53), Maman (33), Uday (50) dan Mamad (22). Ketiganya warga Kecamatan Panggarangan dan satu orang perempuan paruh baya bernama Eti Rohayati (50) warga Kecamatan Cibeber.
"Mereka para tersangka pelaku dan penadah, akibat perbuatan para pelaku korban mengalami kerugian emas seberat 269 gram senilai Rp153.450.000,- dan uang tunai senilai Rp100 ribu," terang Sadimun.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku yakni dua gram cincin emas yang belum sempat terjual dan satu unit sepeda motor Honda Blade nopol A 4128 LY.
"Para tersangka pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun," tukas Sadimun kepada TitikNOL. (Gun/TN1)