LEBAK, TitikNOL - Muspika Panggarangan layangkan surat larangan aktivitas kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sogong.
Larangan itu berkaitan dengan maraknya para pelaku dan pemilik lubang tambang tidak melakukan kegiatan penambangan.
Dikatakan, Kasatpol PP Kecamatan Panggarangan Agus, surat larangan untuk menambang dilayangkan oleh Muspika Kecamatan Panggarangan.
"Sudah dilayangkan baik ke Sogong maupun ke Sanggo. Semua penambangan ilegal sudah kami beri surat, bukan himbauan lagi tapi larangan," tegas Kasatpol PP Kecamatan Panggarangan ini, Senin (27/6/2022).
Disinggung soal penindakan, Agus mengaku hanya menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak.
"Kalau kami tidak punya kewenangan penindakan, kita hanya menegakan Perda," katanya.
Bahkan, jumlah penambang ilegal yang beroperasi di Desa Sogong tidak terhitung.
"Ngaleuyah (banyak), jumlahnya ngak tahu pasti. Banyak aja," singkatnya
Terpisah, Astakari, tokoh masyarakat (Tokmas) Desa Sogong, Kecamatan Panggarangan saat dihubungi TitikNOL tidak membantah adanya surat dari pihak Muspika.
"Biasanya suka ada himbauan dari Muspika, karena saya bukan Jaro (Kades) aktif. Saya kurang tahu persis," kata mantan Kepala Desa Sogong ini. (Gun/TN3)