Sabtu, 23 November 2024

Polda Banten Sita 2 Ribu Gram Sabu dari Jaringan 'Aceh Pidie', 4 Pelaku Ditangkap

Polda Banten dan BNN Provinsi Banten saat Press Release dengan menunjukan barang bukti dari hasil selama Operasi Bersinar 2016. (Foto: TitikNOL)
Polda Banten dan BNN Provinsi Banten saat Press Release dengan menunjukan barang bukti dari hasil selama Operasi Bersinar 2016. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Dalam Operasi Bersinar 2016, Polda Banten melalui tim gabungan Brimob bersama BNNP Banten ‎berhasil menangkap jaringan edar narkoba 'Aceh Pidie' dan mengamankan empat orang tersangka pelaku peredaran gelap narkotika yakni Hy alias DYK, YL alias BKR, RZ, dan Ir alias APH. Barang buktinya, narkotika jenis sabu seberat 2.205,21 Gram.

Kejadian berawal pada Jumat 3 Juni lalu sekitar pukul 14.00 Wib, di daerah Desa Caringin Kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang Provinsi Banten tim gabungan berhasil menangkap terhadap tersangka Hy alias Dyk dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,34 gram.

Pada hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB tim gabungan kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka YL alias BKR dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah kurang lebih 11,221 Gram.

Keesokan harinya, Sabtu (4/Juni/2016) sekitar pukul 14.00 WIB, giliran tersangka RZ yang berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka HY alias DYK di kawasan Industri Modern Cikande, yang tertangkap.

Kemudian Tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka IR alias APH berperan sebagai perantara dalam jual beli sabu di Gerbang kawasan Industri Modern Cikande dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan jumlah kurang lebih 20,678 Gram.

Pukul 15.10 Wib dilakukan penggeledahan di rumah IR alias APH dan ditemukan sabu yang disimpan dalam rumahnya dengan berat seluruhnya kurang lebih 2.171,98 gram. "Sampai saat ini kami masih melakukan upaya pengejaran untuk mencari pemilik sabu tersebut yang berinisial ZA (DPO) dan perantara lain yang bernama MZK (DPO)," kata Kapolda Banten Ahmad Dofiri kepada awak media, Senin (6/6/2016).

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dalam pengungkapan jaringan Aceh ini adalah sejumlah kurang lebih 2.205,21 Gram. Selain itu dari para tersangka juga disita seperti HP, timbangan, plastik, klip, sendok dan gunting yang terkait‎ dalam tindak pidana jual beli narkotika jenis sabu tersebut.

"Dengan terungkapnya jaringan peredaran gelap ini, lebih dari 4.410 anak bangsa terselamatkan dari bahaya narkoba," tegasnya. (Herlin/red)

Komentar