Sabtu, 23 November 2024

Polda Banten Ungkap Perusahaan Pengoplos BBM di Tangerang

Foto: istimewa
Foto: istimewa

TANGERANG, TitikNOL – Polda Banten melalui tim peyelidik Subdit 1 Indag Ditreskrimsus, melakukan pengungkapan kasus kegiatan pengoplosan BBM berjenis Solar tanpa ijin oleh PT. Ching Kai Lie, di kampung Sarakan, RT 005/005, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (22/2/2018).

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, PT. Ching Kai Lie telah melakukan tindak pidana migas dengan cara memproduksi dan memperdagangkan minyak solar hasil olahan dengan bahan baku oli bekas tanpa dilengkapi legalitas atau izin sesuai Undang-undang yang berlaku.

"Perijinan tersebut diantaranya, izin pengelolahan limbah B3, izin pemanfaatan limbah B3, Izin penyimpanan limbah B3 dan Izin pengolahan hasil olahan yang dikeluarkan Ditjen Migas. Kita juga mengamankan 3 pelaku berinisial YH, HS, HG warga Negara Asing (WNA)," kata Kombes Pol Abdul.

Adapun barang bukti yang ditemukan, 100 jerigen asam sulfat, 50 karung bahan bleaching, 30 karung caustic soda, 4 tungku proses pembakaran, 7 tangki pendingin air kapasitas 4 ton, dan 8 tangki pencucian.

“Kegiatan pengolahan bahan baku oli bekas yang dilakukan pabrik PT. Ching Kai Lie ini sudah berlangsung selama 3 tahun sejak tahun 2015. Dimana hasil olahan tersebut dijual atau didistribusikan kebeberapa perusahaan industri di wilayah Tangerang, Cilegon, Jakarta hingga Bandung,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi pasal 53 dan atau pasal 54. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling tinggi 60 miliar.

Hadir dalam pengungkapan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ir. Harya Aditya Warman. Dia mengaku berterimakasih atas pengungkapan pengoplosan BBM Solar yang dilakukan oleh para jajaran Polda Banten.

“Saya sangat berterimasih atas tindakan yang telah dilakukan oleh para jajaran Polda Banten. Dimana kegiatan ini secara langsung telah membantu kami dan menyelamatkan para konsumen dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh PT. Ching Kai Lie ini,” kata Harya Aditya Warman.

Dalam kasus ini, Harya mengaku akan melakukan penelitian terlebih dahulu untuk mengungkapkan unsur apa dan berdampak apa yang ditimbulkan oleh pengoplosan tersebut.

“Kita tidak akan gegabah menentukan dampak apa yang ditimbulkan dari kegiatan pabrik ini, langkah kita tentu akan melakukan pengujian terlebih dahulu sebelum membuat keputusan ” tukasnya. (Gat/TN1)

Komentar