Jum`at, 22 November 2024

Polsek Ciwandan Cilegon Berhasil Ungkap Kasus Pengoplos Tabung Gas Elpiji Subsidi

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro saat memimpin ekspos kasus pengoplos gas elpiji. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro saat memimpin ekspos kasus pengoplos gas elpiji. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Jajaran Reskrim Polsek Ciwandan, Kota Cilegon mengungkap kasus pengoplos tabung gas elpiji 3 kg. Sebanyak enam orang pelaku berhasil ditangkap dalam kasus tersebut.

Pelaku spesialis pengoplos tabung gas elpiji tersebut ditangkap polisi saat melancarkan aksinya di Lingkungan Gelereng, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan.

Mereka yang ditangkap itu masing-masing berinisial JS (46) dan OT (44) warga asal Kota Tangerang, HS (26) dan FS (25) warga Sumatera Utara, HS (34) warga Jakarta Barat dan CN (54) Kabupaten Serang, Banten.

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan para pelaku mengoplos gas dari tabung elpiji 3 kg (Subsidi) yang kemudian diisi ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg (Non Subsidi) untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

"Para pelaku menggunakan alat bantu pipa besi atau konektor ukuran kurang lebih 10 cm dan es balok, kemudian mereka memindahkan setiap 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kg ke tabubg gas elpiji kosong ukuran 12 kg," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro saat konferensi pers di Mapolsek Ciwandan, Kamis (6/10/2022).

Sementara itu Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian menambahka, pengungkapkan pengoplos gas elpiji subsidi ke non subsidi ini berawal dari laporan masyarakat.

Setelah mendapat informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengintai ke lapangan selama dia hari.

"Dalam waktu dua hari itu, tepat di hari Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 11.00 WIB akhirnya para pelaku berhasil kita tangkap ketika sedang mengoplos gas elpiji, " jelasnya.

Selain mengamankan enam pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa gas elpiji ukuran 3 kg sebanyak 280 tabung, gas ukuran 12 kg sebanyak 70 tabung, 50 pipa besi dan 2 unit mobil losbak yang digunakan untuk mengangkut tabung gas tersebut.

Lebih lanjut Rifki menjelaskan, selisih harga gas subsidi 3 kg dengan gas non subsidi 12 kg sekitar Rp 150 ribu. Dimana, para pelaku mendapatkan harga Rp20 ribu pertabung gas elpiji 3 kg dari Jakarta.

"Mereka membeli gas 3 kg pengiriman dari Jakarta (masih proses pengembangan) ini angkanya kurang lebih 20 ribu, kemudian yang 12 kg dijual Rp 250 ribu. Sedangkan, harga pasar gas 12 kg sekitar Rp260 ribu jadi ada selisih, kalo ini diisi 3 sampai 4 tabung maka mungkin modal hanya Rp80 ribu menjadi Rp250 ribu selesihnya ada sekitar di angka Rp150 ribu," ujarnya.

Rifki mengungkapkan, para pelaku melakukan praktik curang dengan mengoplos gas elpiji tersebut baru berlangsung dua hari.

"Jadi mereka (pelaku) ini berpindah pindah, kebetulan mereka melakukan di wilayah kami sehingga kami tindak berdasarkan informasi dari warga,"jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pqsal 62 Jo Pasal 8 Huruf B dan C UU RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi senilai Rp 60 Miliar. (Ardi/TN3).

Komentar