Kamis, 19 September 2024

Polisi Tangkap Penimbun Minyak Goreng di Kota Serang, 5 Orang Diperiksa 

Polisi saat mengangkut minyak goreng yang ditimbun di perumahan BSD, Walantaka, Kota Serang (Foto: TitikNOL)
Polisi saat mengangkut minyak goreng yang ditimbun di perumahan BSD, Walantaka, Kota Serang (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Polres Serang Kota menangkap lima orang penimbun dan pembeli minyak goreng di sebuah perumahan BSD, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Pelaku diduga sengaja menimbun minyak goreng di tengah kondisi harga yang tidak stabil dan terjadi kelangkaan.

Pelaku penimbun berinisial AH dan RS yang merupakan pasangan suami istri (pasturi) serta tiga orang pembeli.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea mengatakan, penggerebekan penimbunan minyak goreng berawal dari laporan masyarakat.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan. Setelah memastikan pendistribusian, polisi menangkap tangan pada saat satu truk minyak goreng hendak diturunkan di tempat penyimbunan.

"Dari sore, sebenarnya sudah dari kemarin kita intai, nunggu momen pas kita tangkap tangan," katanya saat ditemui di lokasi, Selasa (22/2/2022).

Video: Penggerebekan Penimbun Minyak Goreng

Ia menerangkan, pelaku secara sadar menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok karena sudah langka dan harga tidak stabil.

"Lima orang totalnya dari pelaku penimbum dan pembeli. Sedang kita dalami, kita maraton malam ini. Dugaan kita, mereka membeli dan menimbun," terangnya.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita 9.600 saset atau botol minyak goreng dari berbagai merk.

"Kita mengamankan 400 kerat yabg erisi tisp kerat 12 botol dari berbagai merk, satu saset 1 liter," paparnya.

"Kita juga mengamankan 400 box yang di dalamnya ada 12 botol dari berbagai merk dengan kemasan 1 liter. Total ada 9600 saset atau botol," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Undang-Undang (UU) Perdagangan, UU Pangan dan UU Perlindungan konsumen ancaman maksimal 7 tahun dan Rp150 miliar. (TN3)

Komentar