Kamis, 19 September 2024

Polisi Ringkus Mafia Minyak Goreng Curah yang Dikemas Jadi Premium, Ini Labelnya

Tersangka saat memeragakan pengemasan minyak goreng curah jadi premium (Foto: TitikNOL)
Tersangka saat memeragakan pengemasan minyak goreng curah jadi premium (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - AR (28), harus rela meringkuk dibalik jeruji besi tahanan Polda Banten, usai terbongkar jadi mafia minyak goreng.

AR, selaku Direktur CV. Jongjing Pratama sengaja membeli minyak curah dari pabrik, untuk dikemas ulang menjadi premium.

Tersangka hanya memindahkan minyak curah yang dikemas dari plastik ke botol dan diberi label Laban, seolah kualitas premium.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penimbun Minyak Goreng di Kota Serang, 5 Orang Diperiksa

Kemudian, AR menjual kemasan itu dengan harga Rp20 ribu per liter. Harga itu dinaikan dari Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak curah yang hanya Rp14 ribu.

"Uniknya Direktur masih CV dengan memberikan promo dengan deterjen total agar memancing prodak," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga, Rabu (30/3/2022).

Shinto menjelaskan, tersangka melakukan usahanya dengan sistematis dan tersetruktur lantran memiliki karyawan, udang, dan perlengkapan lainnya.

Tersangka ditangkap disebuah gudang pengemasan minyak goreng di kecamatan Tirtayasa, Kabuaten Serang pada 28 Maret 2022 sekira pukul 15:00 WIB.

"Mafia migor ini sudah terstruktur sistematis, ada karyawan, gudang," jelasnya.

Baca juga: Pasangan Suami Istri di Kota Serang Jadi Tersangka Penimbunan Minyak Goreng

Ia memaparkan, dalam waktu sehari tersangka mampu mengemas 1.100 botol minyak goreng yang siap dijual.

"1.100 liter migor dikemas, dalam torn masih berisi. Jumlah total bisa 32 ribu liter," paparnya.

Di tempat yang sama, Dirkrimsus Polda Banten Kombes Dedi Supriadi menambahkan, modus yang dilakukan teresangka dengan membeli minyak goreng curah dari pabrik yang seharusnya untuk masyarakat.

Kemudian dikemas ulang agar harganya premium, sehingga terjadi peningkatan harga.

Hasil pemeriksaan, tersangka juga mencatut label halal dan izin dari BPOM serta kandungan vitamin dalam minyak goreng tidak sesuai.

"Isi di dalam label itu tidak ada, halal tidak ada, BPOM tidak ada. Jadi tidak ada ilmu khusus, harusnya curah langsung ke pasar dibeli masyarakat," tambahnya.

Baca juga: Timbun 24 Ribu Liter Minyak Goreng, Warga Lebak Ditahan Polisi

Menurutnya, tersangka intensif melakukan aksinya sejak Januari 2022. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengjar pemodal dan penyetok, karena tersangka sudah memiliki jaringan.

"Ini jatah masyarakat, jadi mengapa minyak goreng di wilayah Polda Banten terjadi langka, karena ada mafia," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang (UU) 7 tahun 2014 tentang perdagangan, UU 10 tahun 2012 Pangan, UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (TN3)

Komentar