Rabu, 4 Desember 2024

Pria Viral Perusak Motor di Tangsel Terancam Pasal Berlapis

AKBP Ferdi Irawan saat menggelar Press Confrence di halaman Mapolres Tangerang Selatan. (Foto: TitikNOL)
AKBP Ferdi Irawan saat menggelar Press Confrence di halaman Mapolres Tangerang Selatan. (Foto: TitikNOL)

TANGSEL, TitikNOL - Satreskrim Polres Tangerang Selatan akhirnya menetapkan Adi Saputra (21) sebagai tersangka. Pria asal Kotabumi Selatan, Lampung itu, ditetapkan tersangka dengan pasal berlapis oleh polisi sesuai pasal 263 KUHPidana, pasal 372 KUHPidana, 378 KUHPidana jo pasal 480 KUHPidana, pasal 233 KUHPidana, dan pasal 406 KUHPidana.

Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka dengan sangkaan pelanggaran lalu-lintas sesuai pasal 281, pasal 288 ayat (1), pasal 280, pasal 291 ayat (1) dan ayat (2), dan pasal 282 tentang UU lalu lintas nomor 22 tahun2009, Jum'at (8/2/2019).

Seperti informasi Kepolisian setempat, Adi Saputra ditangkap akibat videonya viral lantaran mengamuk dengan merusak motornya dihadapan polisi saat diberikan tindakan tilang.
Peristiwa itu terjadi ketika Satlantas Polres Tangsel melakukan operasi lawan arus di Jalan Letnan Soetopo (Depan Pasar Modern BSD) Serpong, Koita Tangerang Selatan, pada Kamis (7/2/2019).

Baca juga: Tak Terima Ditilang, Pria di Serpong Merusak Motornya Sendiri di Depan Polisi

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdi Irawan menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Adi Saputra terjadi karena tersangka terbukti melakukan perusakan, pemalsuan, penggelapan penipuan dan sebagai penadah barang illegal.

"Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan tersangka kepada Adi Saputra. Tersangka diketahui melakukan pemalsuan surat, melakukan penipuan terhadap orang lain, menggelapkan barang milik orang lain, dan sebagai penadah barang illegal. Tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara,"terang AKBP Ferdi Irawan ketika memberikan keterangan pers di halaman Mapolres Tangerang Selatan. (Don/TN1).

Komentar