Senin, 25 November 2024

Pungli Pengajuan Kredit ke Bank, Dua ASN di Serang di OTT Polisi

Ruangan Bendahara UPT Dinas Pendidikan Kecamatan taktakan disegel Polisi. (Foto: TitikNOL)
Ruangan Bendahara UPT Dinas Pendidikan Kecamatan taktakan disegel Polisi. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Satreskrim Polres Serang Kota, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dua aparatur sipil negara (ASN) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Taktakan, Kota Serang, terkait dugaan pungutan liar atas proses pengajuan kredit ASN di bank.

Dua ASN itu yakni Adang Suganda (58) seorang Guru dan bendahara UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Taktakan Edi Purwanto (52).

"Pukul 15.00 WIB kemarin kita melakukan kegiatan OTT, kepada dua terduga melakukan kegiatan proses pengajuan kredit pegawai di bank dengan melakukan pemotongan,” kata Wakapolres Kompol Tidar Wulung, ditemui di Polres Serang Kota, Selasa (25/10/2017).

Tidar mengatakan, saat diamankan, Adang Suganda berencana menyerahkan uang sebesar Rp1,9 juta kepada Edi Purwanto. Diduga sebelum menerima uang, Edi Purwanto selaku Bendahara UPT Dindik Kecamatan Taktakan, telah membuat komitmen dengan para guru, bagi yang mengajukan pinjaman harus memenuhi syarat memberikan Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta.

“Edi ini selaku bendahara menjadikan syarat dalam peminjamkan untuk permintaan uang tersebut. Jadi salah satu syaratnya yaitu memberikan sejumlah uang 1,5 juta dengan jaminan itu (pinjaman bank) berjalan lancar,” jelasnya.

Baca Juga: OTT Pungli di Desa Kragilan, Pelaku Tidak Ditahan Polisi

Petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai sebesar Rp1,9 juta, satu unit ponsel dan dua buah amplop warna putih yang diduga berisi uang.

“Barang bukti 1,5 juta dari dua orang yaitu Adang Rp400 ribu, Edi Rp600 ribu total ada padanya pada keduanya Rp1,9 juta, setelah kita melakukan penggeladahan dan mempolice line,” ungkapnya.

Tidar mengatakan, keduanya melanggar Pasal 12 huruf E Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

”Untuk sementara statusnya terperiksa dan kita akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi,” pungkasnya. (Gat/red)

TAG ott
Komentar
Tag Terkait