SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota Serang angkat bicara terkait dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Taktakan, yang kena operasi tangkap tangan (OTT) Satreskrim Polres Serang Kota soal pungutan liar peminjaman kredit bank.
Dikatakan Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman, dirinya menyerahkan semuanya kepihak kepolisian untuk proses hukumnya. Namun, jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi pemecatan.
“Kita serahkan ke pihak kepolisian, nanti kita lihat sejauh mana tingkat kesalahan mereka. Kalau terbukti, kita pecat," kata Jaman usai menghadiri acara Dinkes Kota di salah satu rumah makan di Kota Serang, Rabu (25/10/2017).
Jaman mengaku sudah sering memperingatkan pegawainya untuk tidak melakukan kegiatan yang menyimpang dari aturan, khsusunya melakukan pungutan liar.
"Ada kejadian ini, tentu kami sering sampaikan setiap apel kepada seluruh ASN untuk melakukan semua kegiatan tidak keluar pada ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Baca juga: Pungli Pengajuan Kredit ke Bank, Dua ASN di Serang di OTT Polisi
Perlu diketahui, sebelumnya, dua ASN UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terjaring OTT, karena melakukan pungli kepada guru yang akan mengajukan kredit ke bank.
Kedua oknum ASN tersebut yakni Adang Suganda seorang guru dan Edi Purwanto yang merupakan Bendahara UPTD Pendikan Kecamatan Taktakan. Kini keduanya masih menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim Polres Serang Kota. (Gat/red)