LEBAK, TitikNOL - Para pencari kerja di pabrik sepatu PT. Parkland Word Indonesia (PWI) yang berlokasi di Jalan Prof Dr Ir Soetami, tepatnya di Kampung Cilangkap, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, kini tak perlu khawatir akan pungutan liar (pungli) dan percaloan saat melamar kerja di perusahaan tersebut.
Jika melihat bahkan menjadi korban praktik melawan hukum tersebut, mereka dapat mengadu dan miminta bantuan ke Posko Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Anak Cabang (MAC) Kecamatan Rangkasbitung.
Baca juga: Dugaan Pungli di PT. PWI, Kadisnakertrans: Kalau Ada Oknum Orang Dalam Pecat Saja
Ketua MAC LMPI Kecamatan Rangkasbitung, Suyono mengatakan, belakangan ini banyak informasi dan pengakuan dari pencaker di PT. PWI adanya praktik percaloan dan pungli kepada pencaker yang melibatkan banyak oknum tertentu.Tujuannya, untuk mendapatkan sejumlah uang.
Oknum calo memanfaatkan pencaker yang ingin bekerja di pabrik sepatu PT. PWI itu, dengan meminta uang sogok hingga jutaan rupiah per pencaker.
Menurutnya, praktik percaloan dan pungli harus dihentikan dan dicegah. Karena selain melawan hukum, juga akan merugikan bagi para pencari kerja itu sendiri.
"Sebagai salah satu ormas yang memiliki visi dan misi sosial kemasyarakatan dan sebagai mitra pemerintah, LMPI Kecamatan Rangkasbitung membuka pengaduan bagi korban praktik calo dan pungli saat melamar kerja di PT. PWI dan atau pencaker yang baru akan melamar bekerja. Nantinya, pengaduan itu akan kami sampaikan kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polsek Rangkasbitung dan Polres Lebak untuk ditindaklanjuti," kata Suyono kepada TitikNOL, Selasa (23/7/2019).
Dijelaskannya, pengadu dan korban pencaker dipersilahkan datang ke sekretariat MAC LMPI Rangkasbitung di Jalan Bidin Surya Gunawan, Kampung Sentral RT04/RW01, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.
"Bisa juga disampaikan pengaduan melalui telepon seluler di nomor kontak 081910939336 dan 08567350888," tukas Suyono. (Gun/TN1)