SERANG, TitikNOL – Berbagai cara dilakukan para pengedar narkoba dalam menyembunyikan barang dagangannya dari pemeriksaan polisi. Salah satu cara unik dilakukan oleh tersangka IP (22) warga Curug Pulo, Desa Curug, Kabupaten Tangerang.
Pengedar narkoba ini menyembunyikan narkoba dengan cara memasukan ke dalam makanan ringan merk Bang-Bang. Namun karena sikapnya yang mencurigakan, upaya menyembunyikan narkoba ini akhirnya terbokar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu ini bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di pinggir Jalan Raya Serang - Jakarta, tepatnya di Kampung Citawa, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Senin (13/11/2017) malam.
"Setelah mendapatkan ciri-ciri dan identitas tersangka serta waktu yang disebutkan, petugas segera melakukan pengintaian," ungkap AKP Nana Supriyatna ditemui di kantornya belum lama ini.
Beberapa saat setelah tiba di lokasi, petugas mencurigai salah dua pemuda menggunakan sepeda motor Yamaha NMax. Karena satu pria tersebut mirip dengan identitas yang didapat, petugaspun langsung menghampirinya dan langsung menangkapnya.
"Begitu digeledah, kami temukan satu bungkus makanan ringan jenis Bang-Bang dari saku jaket tersangka IP," kata Kasat.
AKP Nana mengungkapan, pada saat makanan ringan itu ditemukan, timbul kecurigaan karena kondisinya sudah tidak utuh. Ketika bungkusan makanan ringan itu dibuka ternyata terselip 3 bungkus plastik bening yang diduga narkoba. Ketika dikonfirmasi, tersangka mengakui jika kristal bening yang ada dalam plastik tersebut adalah sabu-sabu dan akan diserahkan kepada pemesannya.
"Dari pengakuan tersebut, keduanya langsung kita amankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," terang Nana.
Dalam pemeriksaan, tersangka IP mengakui jika barang haram itu miliknya yang akan diserahkan kepada pemesannya. Barang haram itu diakui tersangka IP dibeli dari bandar di Jakarta. Hanya saja, tersangka IP menjelaskan bahwa Bud, rekannya yang juga ikut diamankan polisi, tidak terkait dengan kasus itu.
"Saya cuma minta diantar dengan alasan mau ketemu teman. Dia (Bud, red) tidak tahu kalau saya membawa sabu," aku IP.
Terkait dengan pengakuan tersangka IP, Nana menegaskan, pihaknya memang tidak melakukan penahahan terhadap Bud karena memang tidak mengetahui persoalan tersebut.
"Jadi yang kami tahan hanya tersangka IP," tegas Kasat seraya menjelaskan IP dijerat dengan Pasal 112 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. (hr/red)