SERANG, TitikNOL - BNNP Banten menggagalkan peredaran sabu seberat 12,870 kg di wilayah Kota Tangerang.
Dari kejadian itu, dua tersangka diciduk di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang pada 6 September 2023. Mereka adalah HS (46) tinggal di Periuk, Kota Tangerang dan B (46) asal Aceh Utara.
Kepala BNNP Banten Brigjen Rohmad Nursahid mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyelundupan sabu.
Kemudian pada pukul 17.00 WIB tim dapat menangkap 2 tersangka dengan barang bukti 11 bungkus warna hitam ditambah 1 bungkus plastik warna bening dengan berat bruto sebanyak 12, 870 kg.
"Barang bukti tangkapan besar 12,870 kg," katanya, Kamis (7/9/2023).
Ia menerangkan, keduanya sebagai kurir dengan jaringan baru. Untuk membongkar jaringan, pihaknya masih melakukan pengembangan.
"Bisa juga dari luar negeri, bisa juga jaringan Internasional. Asal sabu masih dikembangkan, yang pasti di Sumatra. Dia menyebut nama S, nama B," terangnya.
Berdasarkan keterangan, barang harap tersebut berasal dari Sumatera yang akan diedarkan di Tangerang.
Selain itu, Tangerang juga akan dijakan sebagai gudang peredaran sabu. Sebab awalnya ada 19 paket sabu, namun saat penyitaan terdapat 11 paket.
"Dari sana (Sumatera dibawa ke sini (Tangerang). Rencana dijadikan gudang. Tadinya ada 19 paket, jadi ini (yang disita) 11," jelasnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku baru sebulan menjadi kurir sabu. Dari satu kilogram sabu, dijanjikan dapat upah Rp10 juta.
"Menurut sejarahnya satu bulan, kerjanya kenek tukang. Baru dijanjikan 1 kg dapat Rp10 juta. Tapi menurut keterangan ini belum dibayar," jelasnya. (Son/TN3)