Jum`at, 22 November 2024

Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba, 5 Orang Ditangkap Satresnarkoba Cilegon

Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Gogo Galesung saat dimintai keterangan oleh wartawan. (Foto:TitikNOL)
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Gogo Galesung saat dimintai keterangan oleh wartawan. (Foto:TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Satresnarkoba Polres Cilegon berhasil membekuk lima orang tersangka  jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Delapan paket sabu-sabu siap edar serta alat hisap atau bong berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.

Lima tersangka yang berhasil ditangkap tersebut, tiga diantaranya wanita,yakni  masing-masing adalah GL (30) warga Ciwanduk, Kecamatan Cilegon,YC (40) warga Kotabumi, Kecamatan Purwakarta dan IW (29) warga Karang Asem,Kecamatan Cibeber.

Sementara itu,untuk dua tersangka laki-laki masing-masing AS (28) warga Jombang Wetan, Kecamatan Jombang dan AP (39) warga Panimbang, Pandeglang.

Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Gogo Galesung mengatakan, jaringan pengedar narkoba ini terungkap setelah pihaknya melakukan  menggerebek terhadap  tersangka GL dan YC, yang saat itu keduanya sedang transaksi di dalam mobil pribadi yang sedang parkir di kawasan Stasiun Kereta Api Cilegon pada hari Selasa (5/4/2016) yang lalu.

"Setelah dilakukan penggerebakan keduanya tidak bisa berkutik. Setelah dilakukan penggeledahan, kita mendapi satu paket sabu-sabut," jelasnya, Selasa (12/4/2016).

Setelah berhasil menangkap dua tersangka itu , lanjut Kasat, jajarannya pun langsung melakukan pengembangan. "Dalam hasil pengembangan kita berhasil menangkap tersangka lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, untuk menanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ar/red)

Komentar