CILEGON, TitikNOL - Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cilegon, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten karena diduga menggunakan narkoba, terancam dipecat.
Dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Mahmudin, sanksi tegas hingga pemecatan akan dilakukan, jika ketiga ASN itu terbukti konsumsi narkoba.
"Bila benar-benat terbukti, ketiganya akan kita berikan sanksi tegas hingga pemberhentian sebagai ASN ," kata Mahmudin saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2017).
Baca juga: Duh! Kantor Kecamatan Jadi Tempat Pesta Sabu, Tiga PNS Diciduk BNN
Menurut Mahmudin, penggunaan narkoba dilaksanakan di tempat kerja masuk dalam pelanggaran berat.
"Kalau untuk pelaku NH yang ditangkap, kita sudah tidak heran lagi. Soalnya dulu juga pernah tersangkut kasus yang sama,” ungkapnya.
“ASN itu kan seharusnya menjadi contoh yang baik bukan malah ikut terjerat. Maka dengan itu, saya mendukung jika sanksinya diberhentikan, apalagi kasus narkoba adalah pelanggaran berat," tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi, meyakinkan jika Pemkot Cilegon akan memberikan sanksi bagi ASN yang terlibat kasus narkoba.
"Kita belum bisa memberikan sanksi karena belum tahu 3 orang ASN yang ditangkap oleh BNN Provinsi Banten sebagai pengedar atau hanya sebagai pemakai. Terus BKPP kan tahu nanti aspeknya apa dan pelanggarannya apa.Tapi jelas kalau terbukti akan kita berikan sanksi mulai penundaan kenaikan pangkat hingga sanksi terberat, itu tergantung aspek hukumnya," tukas Iman. (Ardi/red).