LEBAK, TitikNOL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, berhasil mengamankan tiga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan l jenis sabu di wilayah hukum Polres Lebak.
Ketiga pelaku ditanggap di lokasi berbeda. Dua di antaranya yaitu DN (42) dan IS (34), diamanakan Satresnarkoba di kediamannya di Kampung Talun, Desa Panancangan, Kecamatan Cibadak. Saat diamankan, ditemukan barang bukti berapa satu bungkus pelastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,32 gram dan alat hisap berupa bong.
"Untuk tersangka DN dan IS kita kenakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," Kata Waka Polres Lebak Kompol Bambang Supeno menggelar Press Release di Mapolres Lebak, Senin (10/6/2021).
Sedangkan, satu tersangka lainnya yaitu IW (39) diamankan Satresnarkoba di pinggir jalan yang berada di Kampung Sumur Buang, Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak.
Saat dilakukan penggeledahan, di tangan IW ditemukan barang bukti berapa 11 bungkus plastik bening yang berisikan sabu di kantong celana sebelah kiri dan satu unit handphone merk Vivo Y12 warna biru.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan rumah yang diduga tempat penyimpanan narkoba oleh tersangka IW di Kampung Parumasan Barat, Desa Cipeucang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang.
Dikediaman IW, polisi menemukan 1 bungkus kemasan teh merk Guannyiwang yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening besar yang berisikan narkoba jenis sabu.
Tersangka IW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Tanggerang seputaran Bandara Soekarno-Hatta, kemudian diedarkan di wilayah Lebak dan Pandeglang.
"Tersangka IW kita kenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal seumur hidup," tukas Wakapolres Lebak. (Zal/TN1)