LEBAK, TitikNOL - Polres Lebak menahan MK (31), seorang pelaku yang diduga menimbun 24 ribu liter minyak goreng di Desa Cempaka Kecamatan Warunggunung.
Dia ditahan di Mapolres Lebak selama 20 hari guna mempermudah proses pemeriksaan.
“Benar, penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan penahanan terhadap tersangka MK untuk 20 hari ke depan sejak Rabu kemarin,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Kamis 3 Maret 2022.
Menurutnya, sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut.
Rangkaian pemeriksaan telah dilakukan penyidik terhadap 3 saksi termasuk sopir dan sales, serta pemeriksaan satu ahli dari Disperindag Propinsi Banten.
“Sesuai dengan alat bukti tersebut, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan,” terangnya.
Untuk kepentingan penyidikan, maka barang bukti berupa 24.000 minyak goreng telah dilakukan penyitaan.
“Pasca penetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” jelasnya.
MK disangkakan Pasal 133 Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. (TN3)