Dinilai Melanggar Prosedur, Panahan Serang Akan Tolak LPJ Perpani di Musprov

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
SERANG, TitikNOL - Dinamika pemilihan ketua Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Banten yang akan digelar pada Musyawarah Provinsi (Musprov) di Kota Cilegon menimbulkan polemik.

Pasalnya, Ketua Perpani Banten yang dinahkodai oleh Ridwan dinilai tidak menjalankan ketentuan sesuai prosedur dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) selama memimpin di tahun 2019.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Pengurus Cabang (Pengcab) Perpani Kota Serang Ade Safitri. Menurutnya, dalam pelaporan anggaran kegiatan di LPJ Perpani Banten tidak melibatkan seorang bendahara. Padahal, segala bentuk pertanggungjawaban dana masuk dan keluar merupakan tugas seorang bendahara.

"Saya juga kan merangkap bendahara di Pemprov Perpani Banten. Nah, di laporan, saya melihat tak ada tandatangan saya. Yang saya tahu, setiap pelaporan yang menyangkut anggaran harusnya di tandatangani bendahara dan mengetahui ketua. Tapi yang saya lihat, malah tandatangan ketua dan sekum," katanya kepada TitikNOL, Sabtu, (11/01/2019).

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pengurus anggota Perpani tidak dilibatkan dalam penyusunan LPJ. Padahal, segala bentuk program kerja dilaksanakan oleh masing-masing divisi kepengurusan.

Oleh sebab itu, pihaknya mengaku akan menolak LPJ yang disampaikan kepengurusan Perpani Banten pada Musprov.

"Itu jelas tidak sehat di dalam kepengurusan. Karena tidak sesuai dengan tupoksi sebagai pengurus. Itu bendahara apalagi pengurus-pengurus yang lain tidak pernah di libatkkan," tegasnya.

Senada dengan salah satu pengurus Panahan Kabupaten Serang, Oktavia Margaretha. Ia mengungkapkan akan menolak LPJ yang disampaikan oleh Perpani Banten jika tidak sesuai dengan aturan dan prosedur keorganisasian Perpani. Sebab, hal itu akan menimbulkan efek negatif pada perjalanan roda organisasi kedepannya.

“Kami juga tidak mau terjerat kasus apapun di masa yang akan datang karena tidak komplain. Bila tidak sesuai, ya kita tolak saja. Silahkan pak Ridwan dan pengurus lain untuk memperbaikinya,” ungkapnya.

Sementara Ketua Umum Pengprov Perpani Banten Ridwan menyampaikan tidak masalah sebuah laporan LPJ tidak ditandatangani oleh bendahara.

“Lagipula sudah diketahui oleh semuanya dan panitia per kegiatan melaporkan LPJ secara berkala. Jadi yang disampaikan, menurut saya sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Ia juga mengaku, hal itu tidak akan menjadi penghambat niatannya untuk kembali mencalonkan diri jadi ketua umum panahan 2020-2025.

“Kita liat dulu siapa yang menolak dan soal LPJ kan bisa divoting nantinya,” tukasnya. (TN1)
Komentar