Kamis, 19 September 2024

Mahasiswa se-Tangerang Raya Konsolidasi sepakat tolak Politik Dinasti

TANGERANG, TitikNOL - Mahasiswa dari 15 kampus yang ada di Tangerang Raya tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tangerang Raya melakukan konsolidasi untuk menyikapi politik dinasti.

Mahasiswa dari berbagai kampus tersebut sepakat menolak penyalahgunaan wewenang kekuasaan untuk kepentingan pemilu 2024.

"Kami juga sepakat Tolak putusan MK soal batasan usia capres dan cawapres dan Menolak keras politik dinasty,"ujar Shandi Martha Praja Koordinator Konsolidasi dari Universitas Muhammadiyah Tangerang ,(UMT), Senin (20/11).

Shandi mengatakan mahasiswa mengecam keras atas ketidak adilan dan kecacatan prosedural dalam merancang atau mengesahkan Undang-undang yang tidak sesuai dengan prosedur hukum di indonesa, dan tidak memprioritaskan kepentingan atau kesejahteraan masyarakat.

"Seharusnya sebagai pemegang kekuasaan hari ini, Joko Widodo memberikan contoh yang bijak untuk menjadi pemimpin yang ideal tanpa merubah atau merusak komponen prosedur kepemerintahan di Indonesia ini,"tegasnya.

Saat ini yang kita sama-sama tau bahwasanya diakhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo ada manuver-manuver politik yang dinilai sebagai abusive of power atau penyalahgunaan wewenang kekuasaan, salah satunya melalui putusan Mahkamah Konstitusi yang melegalkan anaknya untuk maju menjadi Calon wakil presiden 2024 dengan melanggar prosedur konstitusi dan memanfaatkan relasi keluarganya yaitu Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Seharusnya dalam sistem trias politika tugas dan wewenang dari Yudikatif (Mahkamah Konstitusi) sebagai lembaga pengujian hukum atau undang-undang dan draft final tersebut akan di rekomendasikan kepada pihak legislator.

Tetapi faktanya hari ini Mahkamah Konstitusi melanggar kode etik sebagai lembaga konstitusi,"kata Shandy.

Shandy menilai Pasal 169 huruf q UU No.7 tahun 2017 menjadi pasal yang terkesan terburu-buru untuk di revisi dan di sepakati oleh pihak konstitusi. Seharusnya lembaga Yudikatif hanya memberikan Draft Undang-Undang Rekomendasi yang nantinya akan dieksekusi oleh legislator yaitu Dewan Perwakilan Rakyat.

"Dan momentum inilah yang membuat seakan-akan peristiwa seperti ini sudah menjadi bagian dari strategi penguasa untuk melanggengkan kekuasaanya karena telah melewati prosedur kenegaraan yg sebaik-baiknya. Hal itu patut di jadikan pertanyaan bahwasanya Lingkaran kekuasaan ini sudah termonopoli oleh segelintir penguasa ataupun relasi kekeluargaan,"katanya.

Shandi mengatakan seakan-akan hari ini kita sedang mempertontonkan dahaga penguasa yang masih haus akan kekuasaan.

"Undang-undang ini sudah jelas melanggar keadilan karena hanya memenangkan pihak yang ada di lingkar keluarga atau golongan tertentu. Permasalahan ini sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat awam bahkan di lingkaran Mahasiswa,"ujarnya.

Shandi mengatakan konsolidasi yang dilakukan oleh mahasiswa se-Tangerang Raya ini, juga akan diperluas ke seluruh daerah di Banten.

"Salah satu rekom konsolidasinya memperluas sebanten,"katanya.

Dalam konsolidasi tersebut mahasiswa sepakat tolak budaya Korupsi Kalosi dan Nepotisme (KKN), Tolak penyalahgunaan wewenang kekuasaan dan Tolak Undang Undang hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia Capres Cawapres. (TN)

Komentar