Rabu, 15 Januari 2025

Ada Perbedaan Pendapat UMSK Empat Wilayah Banten, Pemprov Segera Panggil Bupati dan Walikota

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

SERANG, TitikNOL - Upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di Banten hingga kini masih menuai perselisihan di kubu buruh, pengusaha dan pemerintah. Khususnya terjadi pada empat wilayah.

Buruh berharap usai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 yang disahkan pada akhir tahun lalu, pemerintah bisa menteapkan UMSK sesuai aspirasi mereka sebelumnya kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten.

Yaitu besaran UMSK terdiri dari berbagai sektor seluas-luasnya, dengan memperhatikan angka standar kebutuhan hidup layak. Mengingat UMSK ditetapkan untuk memberikan perlindungan tambagan bagi pekerja di sektor tertentu yang memiliki risiko keselamaran tinggi, contohnya perusahaan padat karya.

Penjabat (PJ) Gubernur Banten, A Damenta, menanggapi persoalan di atas dengan menggelar audiensi bersama perwakilan buruh, Sabtu, (11/01/2025). Dia mengungkapkan, ada perbedaan pendapat yang harus diselesikan dalam penetapan UMSK di beberapa kabupaten/kota.

“Tadi kita menerima audiensi dengan rekan-rekan buruh. Ada beberapa hal yang disampaikan. Di antaranya menindaklanjuti audiensi pertama terkait UMSK yang masih ada beberapa hal perselisihan. Itu ada di Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, Kota Serang dan Kabupaten Tangerang,” kata A Damenta.

Dalam menindaklanjuti audiensi itu, A. Damenta akan mengundang pemerintah Kabupaten/Kota terkait untuk membahas hal tersebut. Sehingga dapat memberikan solusi mengenai permasalahan yang disampaikan serikat pekerja.

“Ini akan kita bicarakan kembali dengan Bupati dan Wali Kota. Kami mengagendakan pertemuan itu pada Rabu (15/1). Kita undang para pihak termasuk Bupati dan Wali Kota. Kita bermusyawarah termasuk dari APINDO (asosiasi pengusaha) untuk mendapatkan hasil yang diharapkan bersama. Kami harap kawan-kawan KSPI bekerja seperti biasa dan percayakan kepada kami untuk dimusyawarahkan dengan sebaik mungkin,” sambungnya

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi, memyambangi kantor Gubernur untuk menindaklanjuti persoalan UMSK yang mereka laporkan sebelumnya hadir dalam audiensi kali ini mengucap syukir atas response pemprov.

“Ini merupakan sebuah apresiasi dan kami menghargai ini bahwa ada respon cepat dan tanggap dari Pemprov Banten terkait dengan Kabupaten/Kota yang belum menetapkan. Maka harapannya kedepan, tentunya sinergitas dan membangun kondusifitas ini dapat dilakukan,” katanya. (RZ/TN)

Komentar