SERANG, TitikNOL - Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Teguh Aris Munandar menilai saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten perlu menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014.
Aturan yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah tersebut merupakan formulasi jitu dalam memberantas pejabat yang tidak kompeten menduduki kursi Sekertaris Daerah (Sekda) yang bakal dilelang dalam waktu dekat.
"Saya kira sangat subjektif, sangat banyak sekali indikator dan variabel penilaiannya, ditambah dengan rumor ada yang membentuk tim sukses, menurut saya obsesi terhadap jabatan Sekda dapat membawa dampak negatif yang serius," katanya, Selasa (14/01/2025).
Dia menjelaskan, Pemprov perlu menciptakan sistem transparan dan akuntebel guna mencegah praktik 'kasak-kusuk' untuk mendapatkan kursi Sekda dengan cara yang tidak sehat.
Sebab Sekda merupakan pejabat tertinggi ASN di lingkungan pemprov setelah kepala daerah. Posisi ini memiliki peran yang sangat strategis dalam menunjang keberhasilan kinerja kepala daerah dan mewujudkan visi misi pemerintahan daerah.
"Jabatan ini harus diisi oleh orang yang tepat yang dapat menterjemahkan Secara teknis visi dan misi gubernur terpilih. Pemerintah bisa menghindari 'kasak-kusuk' dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda yang memberikan kewenangan cukup luas kepada kepala daerah untuk mengangkat dan memberhentikan Sekda, termasuk berasal dari luar daerah," ujarnya.
Menurutnya seringkali sebuah Pemda mencari sosok Sekda dengan keahlian dan kompetensi yang tidak dimiliki pejabat di lingkungannya. Karenanya, orang dari luar daerah bisa diharapkan netral juga tidak terikat kepentingan politik lokal.
"Sekda dari luar daerah diharapkan dapat lebih netral dan tidak terikat dengan kepentingan politik lokal, Dengan membawa perspektif baru, Sekda dari luar daerah diharapkan dapat membawa inovasi dan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ucapnya.
Teguh Aris Munandar memeandang Idealnya kriteria Sekda harus bisa jadi contoh teladan kejujuran, transparansi, serta akuntabilitas. Selain mampu menjaga marwah pemerintahan hingga menghindari konflik kepentingan.
"Sekda juga harus mampu menginspirasi dan memotivasi para pegawai untuk bekerja secara optimal. Ia juga harus memiliki visi yang jelas tentang arah pembangunan daerah dan mampu mengimplementasikannya," ucapnya.
Dalam krateria tersebut bahwa mereka yang ingin mendapatkan jabatan sekda dengan menggunakan segala cara, tidak layak untuk masuk nominasi, karna Mendapatkan jabatan dengan cara apapun, termasuk dengan cara yang tidak etis atau melanggar hukum, akan membawa konsekuensi yang sangat buruk, baik bagi individu maupun bagi organisasi atau masyarakat secara keseluruhan. (RZ/TN)