Kamis, 19 September 2024

Akui Sesuai SSH, Ini Penjelasan Biro Adpimpro Banten mengenai Honor Instruktur Senam

Ilustrasi. (Dok: Detiksultra)
Ilustrasi. (Dok: Detiksultra)

SERANG, TitikNOL - Biro Adminsitrasi Pimpinan dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Banten mengaku telah sesuai dengan aturan standar satuan harga (SSH) Tahun 2023 dalam membayar honor jasa instruktur senam.

Dijelaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Adminstrasi Pimpinan dan Protokol, Beni Ismail menanggapi berita Titiknol.co.id dengan judul 'Siasati Anggaran Pemprov Banten Bayar Instruktur Senam Pakai Honor Nakes', bahwa SSH dimaksud dimuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 12 Tahun 2023.

"Iya makasih, cuma saya ga bilang mensiasati, karena di sipd memang jasa instruktur senam masuk di kode rekening jasa kesehatan, di pergub ssh nya juga begitu," kaya Beni kepada wartawan melalui pesan tertulis pada aplikasi whatsapp, Senin (15/07/2024).

Baca juga: Siasati Anggaran, Pemprov Banten Bayar Instruktur Senam Pakai Honor Nakes

Pada nomor 2 huruf B di dalam aturan yang dia sebutkan, Beni menerangkan penganggaran yang pihaknya lakukan bukanlah mensiasati melainkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia kemudian mengirimkan berkas poin dimaksud dalam bentuk foto, di dalamnya tertulis Belanja Tenaga Kesehatan dianggarkan pada kode rekening 5.1.02.02.01.0014, yang mana dalam uraian tabel terdapat nomenklatur Jasa Instruktur Olahraga, terdiri dari a. Instruktur senam gabungan Rp750.000 dengan ketentuan maksimal tiga orang, dan b. Instruktur senam Rp500.000 maksimal dua orang.

Menurut data Sistem Rencana Umum Pengadaan (Sirup) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diketahui pada Januari 2024 terdapat pengadaan jasa tenaga kesehatan senilai Rp22.000.000 pada Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Banten. (RZ/TN)

Komentar