SERANG, TitikNOL – Alokasi dana pinjaman daerah Pemprov Banten kepada PT. SMI dengan nilai Rp 4,1 triliun dinilai janggal. Pasalnya, paket kebijakan pemulihan ekonomi banyak tersedot oleh pembangunan yang tidak menyasar langsung pada kebutuhan dasar rakyat.
Pengamat politik Ikhsan Ahmad mengatakan, Pemprov Banten tidak tepat dalam mengalokasikan dana pinjaman. Seharusnya, urgensi pengalokasian dana pinjam untuk penanganan dampak Covid-19 yang berhubungan langsung dengan rakyat.
Berdasarkan dokumen yang dimilikinya, Pemprov Banten mengalokasikan anggaran sebanyak Rp430 miliar untuk pembangunan Sport Center.
Ditambah lagi yang membuat ironis, sambung Iksan, pembiayaan Sport Center dilakukan MoU antara Pemprov dengan DPRD Provinsi Banten untuk skema pembiayaan multi years.
"Sangat tidak masuk akal. Bagaimana nanti DPRD melakukan fungsi kontrol atas kegiatan tersebut, sementara mereka sudah terikat dengan MoU," katanya kepada awak media, Rabu (2/9/2020).
Baca juga: Lanjutkan Proyek Sport Center Rp980 M saat Pandemi Covid-19, Alipp: Ada Persekongkolan
Belum lagi kegiatan penyediaan pulsa untuk pembelajaran online dalam rangka penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK/SKh di masa pandemi Covid-19. Dari jumlah siswa 230.000 selama 6 bulan, hanya dialokasikan senilai Rp13.800.000.000. Artinya, persiswa hanya mendapat jatah pulsa Rp 60.000.
“Seharusnya, yang urgen adalah penanganan dampak Covid-19 yang berhubungan langsung dengan rakyat. Kalau pengganti pulsa siswa hanya Rp60 ribu, bahkan untuk sebulan itu tidak cukup,” ungkapnya.
Menurut analisanya, alokasi dana pinjam Pemprov Banten dilakukan asal-asalan. Sebab, pelaksanaan itu dilakukan tanpa memperhatikan kebutuhkan langsung rakyat.
Untuk itu, pihaknya mendesak adanya peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawasi penggunaan dana pinjaman Pemprov Banten.
“Karena doktrin dari pemerintah pusat harus mempercepat belanja, yang terjadi pemerintah daerah asal-asalan dalam melakukan alokasi. Yang penting belanja. Kami mendesak Pemprov Banten dan DPRD merubah komposisi alokasi dana pinjaman tersebut. Perkuat sektor pendidikan dan kesehatan,” tegasnya.
Baca juga: Pengadaan Lahan Diperiksa Kejati, Pembangunan Sport Center Rp980 M Ada Potensi Batal?
Perlu diketahui, dalam dokumen itu disebutkan, program pencegahan dan pengendalian penyakit dialokasikan Rp4.763.500.000. Program peningkatan pelayanan kesehatan dialokasikan Rp44.657.922.150. Program peningkatan pelayanan laboratorium kesehatan daerah dialokasikan Rp3.450.000.000. Program pendidikan menengah atas dialokasikan Rp15.500.000.000. Program pendidikan menengah kejuruan dialokasikan Rp14.600.000.000. Program pendidikan khusus dialokasikan Rp12.900.000.000. Program penyelenggaraan pendidikan menengah dan khusus dialokasikan Rp37.000.000.000.
Berikutnya, program pembangunan jalan dan jembatan dialokasikan Rp132.440.125.720. Program pembangunan sumber daya air dialokasikan Rp37.795.874.280. Program penataan bangunan dan lingkungan dialokasikan Rp446.000.000.000. Program penyelenggaraan kawasan permukiman dan perumahan dialokasikan Rp82.450.000.000 dan program cipta karya dialokasikan Rp10.000.000.000.
Selanjutnya, program peningkatan keterjangkauan pangan dialokasikan Rp12.314.386.000. Program peningkatan produksi dan produktivitas tanaman pangan dialokasikan Rp900.000.000 dan program peningkatan produksi, produktivitas peternakan dialokasikan Rp1.500.000.000.
Terpisah, Sekda Banten Al Muktabar menerangkan, pembiayaan dana pinjaman dari PT. SMI dikabarkan tidak akan banyak memgalami perubahan. Menurutnya, tahap pencairan akan dilakukan setelah setelah penetapan APBD Perubahan.
"Pembiayaan 2020 dikabarkan dari SMI tidak banyak perubahan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah clear, karena tahap anggaran sudah kami tempuh," terangnya. (TN1)