LEBAK, TitikNOL – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) DPC Kabupaten Lebak mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) merevisi petunjuk teknis (Juknis) pembangunan sarana prasana desa tahun 2020. Selain banyak kesalahan, Juknis juga dalam penyusunanya diduga sarat dengan kepentingan pihak tertentu.
"Kami sangat menyayangkan, Juknis yang diharapkan menjadi pedoman para pelaku pembangunan fisik di desa tahun 2020, isinya banyak yang rancu tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, dan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa," ujar Darmawan, Wakil ketua Apdesi DPC Lebak kepada awak media di Rangkasbitung, Kamis (19/3/2020).
Selain itu kata Darmawan, Juknis tidak sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ditambah lagi Juknis ditetapkan berdasarkan keputusan kepala Dinas PMD, namun tidak memuat dasar hukum dalam penyusunannya.
"Jika Juknis itu tidak direvisi, pembangunan fisik desa tahun 2020 diprediksi akan terhambat lantaran dalam Juknis itu pencairan dana tahap pertama di syaratkan harus ada sertifikat bimbingan teknis TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang diselenggarakan oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)," kata Darmawan.
Padahal lanjut Darmawan, BKAD di tiap kecamatan di kabupaten Lebak belum semuanya terbentuk.
"Lebih baik pihak dinas segera merevisi Juknis yang akan menimbulkan polemik jika dipaksakan diberlakukan, apalagi yang berkaitan dengan anggaran bimbingan teknis TPK 1 persen dari nilai anggaran pembangunan, jika dihitung dengan asumsi nilai anggaran pembangunan di 340 desa se kabupaten Lebak angkanya sangat pantastis" terang Darmawan.
Darmawan mencontohkan, anggaran Bimtek TPK 1 persen dari nilai anggaran pembangunan di desa. Jika rata-rata nilai pembangunan flsik terendah 1 desa Rp500 juta, maka biaya yang harus dikeluarkan desa untuk Bimtek mencapai Rp5 juta.
"Dikali 340 desa totalnya Rp1,7 miliar, itu untuk biaya Bimtek TPK saja. Padahal selama ini, TPK tidak dibimtek pun bisa berjalan membangun. Jadi kontraproduktif dengan semangat pemerintah yang menyediakan pendamping desa, lokal desa, tenaga teknis dan pendamping tenaga ahli," papar Darmawan.
Terpisah, Edi Rapiudin, Sekretaris Umum DPC Apdesi Kabupaten Lebak mengatakan, DPMD sebelum memberlakukan Juknis pembangunan sarana dan sarana desa tahun 2020, harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
"Intinya kita ingin adanya perbaikan, kelemahan juga harus diperbaiki. Kita saling koreksi bareng, tentang Juknis tahun 2020 ini belum ada sosialisai. Tapi katanya sudah ditetapkan oleh DPMD, itu hampir kebiasaan setiap tahun begitu terus. Jadi seolah kita (desa) di jadikan obyek terus, padahal yang lebih tahu persoalan - persoalan di lapangan kan kita (desa)," tukas Edi Rapiudin. (Gun/TN1)