Jum`at, 22 November 2024

Bambang Soesatyo: Peran TNI Tak Perlu Ditingkatkan dalam Pemberantasan Terorisme

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo. (Dok: bamsoet)
Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo. (Dok: bamsoet)

JAKARTA, TitikNOL - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo menilai adanya dorongan agar Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlibat dalam pemberantasan tindakan terorisme suatu kekeliruan.

Menurutnya, setelah zaman reformasi sektor keamanan dalam negeri seharusnya terus bergerak maju dengan menunjukan konsistensi pada pendekatan hukum sipil  yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mendorong-dorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) ikut menangani tindak pidana terorisme adalah cara berpikir mundur dan kontraproduktif dengan agenda reformasi. 

"Tidak ada urgensi menambah atau memperluas tugas pokok dan fungsi TNI melalui revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar Bambang Soesatyo melalui keterangan pers, Minggu (24/7/2016).

Lanjut politisi Partai Golkar itu, peran dan kemampuan TNI harus tetap berpijak pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

"Masalahnya, cakupan kebijakan dan strategi nasional dalam penanggulangan tindak pidana terorisme sangatlah luas. Ada langkah pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, penyiapan kesiapsiagaan nasional dan kerja sama internasional," ungkapnya.

Tambahnya, Kontribusi TNI dalam memerangi terorisme adalah sebuah keniscayaan. Bahkan ia mengatakan peran pemberantasan terorisme bukan hanya TNI dan Polri, tetapi semua elemen rakyat pun harus berkontribusi mewujudkan keamanan dan ketertiban umum. 

"Peran masing-masing elemen harus proporsional, sesuai peraturan perundang-undangan serta derajat tantangannya," tandasnya. (Bar/red)

TAG dprri
Komentar