Jum`at, 22 November 2024

Kapolri Ingin Institusinya Menjadi Leading Sector Pemberantasan Terorisme

Ilustrasi. (Dok:net)
Ilustrasi. (Dok:net)

JAKARTA, Titik NOL – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, menginginkan agar revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme mengatur institusinya menjadi "leading sector".

"Pemberantasan tindak pidana terorisme pendekatannya adalah hukum bukan menahan tanpa proses hukum namun dibawa ke pengadilan sehingga itu 'leading sector' Polri," ujar Badrodin Haiti usai hadiri Seminar Nasional terkait revisi UU Terorisme, yang diselenggarakan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Hanura di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Badrodin menjelaskan, tugas dan fungsi antara Kepolisian dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berbeda. Dimana, kepolisian melakukan penindakan sedangkan BNPT dalam lingkup kerja pencegahan dan pemulihan.

"BNN di luar negeri tidak pernah melakukan penindakan hukum karena di bawah koordinasi Kapolri," jelasnya.

Selain itu dia menjelaskan, selama ini orang yang merencanakan aksi terorisme tidak bisa ditindak karena belum diatur dalam UU Terorisme. Karena itu dia menilai, revisi UU Terorisme harus bisa memasukkan ketentuan terkait hal tersebut.

"Termasuk masalah persiapan aksi terorisme, selama ini tidak bisa melakukan tindakan. Misalnya warga negara Indonesia yang melakukan pelatihan di luar negeri, mereka kena pasal apa?," tukasnya. (Bara/red)

Komentar