Sabtu, 5 April 2025

Beban Biaya Pengesahan STNK Tahunan Dihapuskan

UPT Samsat Bapenda Kota Cilegon, Satlantas Polres Cilegon dan Dishub Kota Cilegon saat menggelar razia di kawasan Bonakarta. (Foto: TitikNOL)
UPT Samsat Bapenda Kota Cilegon, Satlantas Polres Cilegon dan Dishub Kota Cilegon saat menggelar razia di kawasan Bonakarta. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - UPT Samsat Bapenda Kota Cilegon, Provinsi Banten, menghapuskan beban biaya pengesahan STNK tahunan dan lima tahunan. Penghapusan itu sudah resmi diberlakukan sejak tanggal 14 Maret 2018 lalu.

Kepala UPT Samsat Bapenda Kota Cilegon Provinsi Banten Raden Berly Rizky mengatakan, penghapusan beban biaya pengesahan STNK itu menyusul pembatalan Peraturan Penerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP), yang berlaku pada Polri oleh Mahkamah Agung (MA).

"Penghapusan beban biaya pengesahan STNK ini tidak serta merta menggugurkan pelaksanaan pasal 70 ayat 2 juncto pasal 288 ayat 1 yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," jelasnya saat ditemui disela razia kelengkapan surat kendaraan di kawasan Bonakarta, Senin (26/3/2018).

Berly mengungkapkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau STNK, akan dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan dan denda paling besar Rp500 ribu. Karena yang dibatalkan MA itu hanya terkait tarif pengesahan STNK saja.

"Intinya kita tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melakukan pengesahan STNK tahunan dengan membayar pajak tepat waktu,” harapnya. (Ardi/TN1).

Komentar