SERANG, TitikNOL - Guna menertibkan lalulintas, Polda Banten menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sejauh ini, baru ada tiga lokasi yang berfokus di Kota Serang. Kamera ETLE ini akan mendeteksi pelanggaran yang dilakukan pengendara. Pengembangan ke daerah lain akan dilakukan secara bertahap.
Kasubdit Gakum Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, kamera ETLE dapat mendeteksi pengendara yang sedang main handphone (HP). Bagi pelanggar akan ditilang dengan denda maksimal Rp750 ribu.
Menurutnya, kecelakaan lalulintas akibat kelalaian pengendara cukup tinggi. Untuk itu, pengendara motor dan sopir wajib mentaati aturan lalulintas.
"Main HP saat berkendara denda maksimal Rp750 ribu. Pengendara motor tidak pakai helm denda maksimal Rp250 ribu," katanya kepada media, Rabu (24/3/2021).
Setelah tertangkap kamera, petugas akan memverifikasi dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada alamat yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dengan lampiran bukti foto serta keterangan waktu melakukan pelanggaran lalulintas.
"Kalau sudah tercapture kita akan verifikasi. Alamat diberikan sesuai STNK melalui kantor POS, dengan masa verifikasi 3,5,7. Jika 5 hari nggak ada, sampai 7 hari STNK di blokir," ungkapnya.
Pengendara wajib menjawab konfirmasi. Jika benar melakukannya, maka petugas akan menilang dan mengarahkan bayar pelanggaran ke Bank Rakyat Indonesia (BRI). Apabila konfirmasi itu tidak dilakukan lebih dari tujuh hari, maka petugas akan memblokir STNK.
Bagi kendaraan yang telah pindah tangan tapi belum diganti nama kepemilikan, tilang itu akan diketahui saat pelanggar membayar pajak. Nantinya petugas akan mengarahkan pemilik kendaraan untuk mengurusnya ke Gakum. Blokir STNK bisa diperbaharui setelah pelanggar membayar tilang dan memayar pajak.
"Kalau sudah pindah tangan nanti konfirmasi misal sudah dijual, dijual kemana? Sidah lupa. Nanti STNK di blokir. Nanti pas ke Samsat sudah di blokir nanti petugas menyampaikan pernah ditilang. Nanti diarakan ke Gakum ETLE," tukasnya. (Son/TN1)