SERANG, TitikNOL – Usai mengamankan ratusan burung illegal yang didapat dalam bagasi sebuah bus AKAP Putra Remaja rute Jambi – Solo, pada Sabtu (20/2/2016) lalu, kini satwa tersebut bisa hidup bebas.
Hal itu disebabkan, Balai Konserfasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat wilayah Banten melepas ratusan burung ilegal yang akan diselundupkan dari Jambi ke wilayah Bekasi.
“Burung berkicau berbagai jenis seperti serindit, ciblek dan gelatik batu, kami lepas di Cagar Alam Rawa Danau, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten, Senin (1/3/2016),” papar Kepala BKSDA Jawa Barat wilayah Banten Andri Ginson.
Andri menuturkan, mereka berani melepas burung tersebut, karena tidak dilengkapi dokumen. “Jadi kita lepas disini dan memang lokasi ini merupakan cagar alam, konserfasi dan juga habitatnya burung-burung ini,” kata Andri.
Guna mencegah penyelundupan satwa dari wilayah Sumatera menuju Pulau Jawa, pihak BKSDA Jawa Barat wilayah Banten terus melakukan kordinasi dengan seluruh pihak termasuk Kepolisian dan Balai Karantina Pertanian.
"Ini merupakan upaya penyelenundupan yang pertama di tahun ini, semoga kedepannya tidak terjadi, untuk itu, kita harapkan masyarakat melaporkan jika ada upaya penyelundupan satwa," ujarnya.
Sebelumnya, ratusan burung tersebut, diamankan dari dalam bagasi bus AKAP Putra Remaja rute Jambi – Solo dengan nomor polisi AB 7122 AK, oleh KSKP Merak bersama Balai Karantina Pertanian Klas II Cilegon, saat sandar di Pelabuhan Merak pada Sabtu, (20/2/2016) lalu.
Saat ini, sang supir bus Ririn Haryanto ditetapkan sebagai tersangka dan kasusunya sudah ditangani pihak kepolisian, dengan disangkakakan pasal pasal 21 ayat 2 huruf a juncto pasal 40 ayat 4 UU RI nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta. (Wah/red)