LEBAK, TitikNOL - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten mengaku optimistis dapat menyelesaikan target sebanyak 50.000 bidang tanah di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Maman Hidayat Kasi Hukum Pertanahan pada kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak mengatakan, kegiatan program PTSL 2018 di fokuskan di delapan Kecamatan yakni, Kecamatan Banjarsari, Curugbitung, Cipanas, Maja, Bojongmanik, Lebak Gedong, Sajira dan Kecamatan Sobang.
Dengan rincian kata Maman, Kecamatan Banjarsari sebanyak dua desa yaitu, Desa Bendungan dan Desa Cibatur Keusik. Kecamatan Curugbitung satu desa yakni, Desa Guradog.
Kecamatan Cipanas sembilan desa antara lain, Desa Talagahiang, Giriharja, Jaya Pura, Bintang Sari, Haurgajrug, Girilaya, Cipanas, Sipayung dan Desa Bintang Resmi.
Kecamatan Maja satu desa yaitu, Desa Sindangmulya. Kecamatan Bojongmanik sebanyak lima desa antara lain, Desa Cimayang, Mekarmanik, Keboncau, Parakan Beusi dan Desa Harjawana.
Kecamatan Sajira satu desa di Desa Sindangsari dan Kecamatan Sobang satu desa yakni Desa Majasari.
"Tahun 2018 ini kita menargetkan 50.000 bidang tanah atau 50.000 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,"ujar Maman Hidayat di ruang kerjanya kepada TitikNOL, Rabu (11/4/2018).
Kata Mamat, dalam program PTSL ini yang perlu diketahui terdapat empat kategori. Kategori I (K1) adalah tanah yang layak menjadi sertifikat, karena data lengkap dan tidak bermasalah. Kategori II (K2) adalah data tanah lengkap tapi bersengketa dengan pihak lain.
Kategori III (K3) adalah tanah terukur tapi milik pihak ketiga, sedangkan Kategori IV (K4) adalah melayang - layang, yakni membenahi sertifikat - sertifikat yang sudah terbit sebelumnya tapi belum landing di peta dasar terkait letak dan posisi tanah yang tepat.
"Kita sih maunya semua ketegori I (K1), tapi kita optimis dan memang harus optimis program PTSL ini bisa selesai dalam satu tahun anggaran di tahun 2018 ini,"tandas Mamat. (Gun/TN2)