Jum`at, 22 November 2024

DBMTR Banten Tagih Tiga Kontraktor Kembalikan Kerugian Daerah Rp788 Juta

Ilustrasi proyek jalan. (Dok: Koranindependen)
Ilustrasi proyek jalan. (Dok: Koranindependen)

SERANG, TitikNOL – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian daerah pada proyek-proyek di Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten senilai Rp788 juta pada tahun 2015.‎ DBMTR pun diminta untuk mempertanggungjawabkan temuan tersebut dengan mengembalikan kerugian ke kas daerah.

Kepala DBMTR Provinsi Banten, Hadi Soeryadi, Minggu (19/6/2016) kemarin mengatakan, temuan 2015 itu meliputi‎ temuan pada paket pekerjaan ruas jalan Cikotok-Batas Jabar senilai Rp542 juta, pekerjaan ruas jalan Ciruas-Petir Rp158 juta dan‎ pekerjaan ruas jalan Ahmad Yani-Labuan Rp81,4 juta.

"‎Semuanya ada di pihak ketiga. Jumat kemarin kita sudah surati agar segera mengembalikan, ada 3 perusahaan. Ini surat kedua kalinya, pertama surat kita layangkan setelah pengumuman opini BPK, namun tidak ada tanggapan signifikan," ungkap Hadi.

‎Ia mengungkapkan, kerugian negara tersebut diakibatkan adanya selisih kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran. Oleh karena itu, kata dia, pihak ketiga yang bertanggungjawab mengembalikan kerugian negara tersebut.

Jika nanti surat kedua tidak ditanggapi, pihaknya akan melayangkan surat ketiga kalinya. Namun, jika surat ketiga juga tidak ditanggapi, pihaknya akan meminta kejaksaan melalui Tim ‎Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan Daerah (TP4D)‎ untuk turun tangan.

"Kalau nanti 3 kali dikirim surat tidak direspon, kami akan minta bantuan untuk TP4D untuk menegur," cetusnya.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya sudah mengundang perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, pimpinannya tidak hadir.

"Kemarin sebenarnya sudah diundang, tetapi yang datang bukan direkturnya, tapi pesuruhnya. Sementara kalau bukan pimpinan kan tidak bisa mengambil kebijakan," tegasnya. (Kuk/red)

TAG dbmtr
Komentar