Kamis, 21 November 2024

Diberhentikan dengan Hormat dari Wakil Walikota Serang, Subadri Minta Maaf

Subadri saat sambutan pemberhentian jabatan Wakil Walikota Serang. (Foto: TitikNOL)
Subadri saat sambutan pemberhentian jabatan Wakil Walikota Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - DPRD Kota Serang resmi memberhentikan Subadri dari jabatan Wakil Walikota Serang, Rabu (1/11/2023).

Pemberhentian jabatan Subadri atas permintaan sendiri lantaran akan berkontestasi dalam pemilihan DPR RI.

Dalam sambutan terakhirnya sebagai Wakil Walikota Serang, Subadri menyampaikan permohonan maafnya kepada semua pihak yang pernah bekerjasama dalam membangun Kota Serang.

"Kepada masyarakat kota serang mohon maaf apabila selama tugas ada kelalian dari kebijakan, kelalaian, ucapan mohon dibukakan pintu maaf," katanya.

Di sisi lain, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada semua unsur yang telah bekerjasama dalam membangun Kota Serang.

"Pada kesembatan ini, saya menyampaikan ucapan terima kasih yang tidak terhingga dan yang setulus-tulusnya," ucapnya.

Menurutnya, pemberhentian jabatan sebelum masa jabatan berakhir, faktor regulasi yang mengharuskan setiap calon peserta Pemilu 2024 harus berhenti dari jabatannya.

"Saya akan menempuh ikhtiar kontestasi legislatif 2024 diharuskan mengundurkan diri sebelum DCT 4 November 2023," paparnya.

Meski tak menjabat Wakil Walikota Serang, Subadri berkomotmen akan tetap berkontribusi dalam membangun daerah lewat peran lain.

"Jika hari ini kita berpisah, maka jadikanlah senja harapan kedepan yang lebih cerah," tutupnya. (Son/TN3)

Komentar