SERANG, TitikNOL - Diduga jumlah pegawai non Aparat Sipil Negara (ASN) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bertambah dari yang sudah 'dikunci' dalam data resmi pada surat perjanjian tanggungjawab mutlak (SPTM).
Sumber Titiknol.co.id yang enggan disebut namanya mengatakan dari jumlah usulan 11.000 pegawai non ASN yang sudah 'dikunci' untuk jadi PPPK itu diduga telah naik lebih dari 100 orang tambahan. Dari angka itu didominasi tenaga pengajar atau pendidik.
"Yang tadinya diusulkan sekitar 11.000 lebih, angkanya naik. Bahkan hampir ke angka 12.000 pegawai. Kami sudah tanyakan ke BKD (Banten, red) langsung, dan keterangan dari mereka semua yang urusan pendataan non ASN untuk diangkat jadi PPPK itu adalah BKN, pemerintah pusat," kata sumber di KP3B, Curug Kota Serang yang enggan disebutkan namanya, Senin (15/07/2024).
Dia menjelaskan adanya selisih angka lebih dari data yang dikunci diduga telah diketahui dan disebut memicu kemarahan hingga kecewa Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar." Pak (Pj, red) Gubernur, sudah mendapatkan kabar soal data BKN, dan Pak Al Muktabar sempat marah dan kecewa. Kenapa hal itu bisa terjadi. Padahal dari Pemprov Banten sudah menyampaikan data resmi dengan dilengkapi atau dilampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatanganinoleh kepala daerah dan masing-masing kepala OPD," ujarnya.
Sumber dari Badan Kepegawain Daerah (BKD) Banten, menuturkan perubahan jumlah penetapan PPPK bukan tanggung jawabnya OPD tempatnya bekerja. "Kami paham, bahwa data Non ASN yang akan jadi PPPK itu adanya di BKN. Makanya kami berencana akan menanyakan mengenai adanya perubahan jumlah itu," kata dia.
Semestinya, lanjutnya, non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK terdiri dari sisa pegawai honorer kategori satu (K1) atau K2 dan honorer dengan masa tugasnya sudah lama berkurang. Sebab tidak sedikit yang mengundurkan diri, karena faktor usia.
"Bahkan ada juga meninggal dunia. Dan saya dengar ada juga yang mundur karena pada saat Pemilu Legislatif 2024 ini, terpilih menjadi Anggota DPRD. Jadi sangat tidak mungkin, jika jumlah honorer di BKN mengalami penambahan. Logikanya dimana, harusnya dengan situasi sekarang, jumlahnya menyusut, bukan malah naik," ungkapnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar ditemui disela-sela Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMKN 4 Kota Serang mengaku, pihaknya telah menyerahkan data ke BKN sejak setahun lalu, dengan dilengkapi SPTJM.
"Diinput ke BKN itu satu tahun lalu, kita buat surat pertanggungjawaban mutlak bahwa itu benar. Tidak boleh lagi setelah itu menambah, menambah proses kepegawaian. Kita nunggu selesaikan dahulu. Jadi prinsipnya, bahwa saya tekankan pada kepala dinas, kepala sekolah, bahwa data yang terhimpun di BKN itu basisnya itu. Sehingga itu yang akan diselesaikan," tegas Al Muktabar.
Al Muktabar menuturkan data-data pegawai Non ASN yang disampaikan BKN sudah sangat detail. Oleh sebab itu, pihaknya akan berupaya melakukan pengecekan sesuai data yang disampaikan sebelumnya. "Basis datanya yang terinput dalam keputusan BKN itu syarat-syaratnya benar atau tidak. Jadi ruang koreksinya dari itu. Karena waktu kita masukan data BKN yang akan kita selesaikan PPPK itu sudah digit, syaratnya apa?, berapa lama dan seterusnya, rasanya tidak ada kondisi seperti itu. Nanti kita lihat dari basis data itu, karena itu by name by address, alat kontrol ya itu," ungkapnya.
Kepada semua pihak atau masyarakat yang menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian data pegawai Non ASN yang akan diangkat menjadi PPPK, Dia mengimbau agar melaporkan kepada Pemprov Banten.
"Coba sampaikan namanya kesaya! Kita tidak saling menyalahkan. Alat kontrolnya ada. Di luar itu karena itu terverifikasi baik di sekolah, secara berjenjang. Sampai saya sendiri membuat pakta integritas, pernyataan mutlak. itu dalam rangka koridor penyelesaian tenaga kerja kita," pungkasnya.
Al Muktabar juga mengakui, bahwa proses dan tahapan data, termasuk keputusannya hanya dilakukan oleh BKN. Daerah hanya menyampaikan memberikan usulan saja.
"Basisnya data yang ada di BKN dulu, kan kita tidak punya kewenangan lokal akan itu, jadi masalah pegawai itu kewenangan nasional, (mulai dari) formasi, pengangkatan, kita tuh tanda tangan pengesahan dari proses pengadaan SK (surat keputusan)-kan tapi prosesnya ada CAT (Computer Assisted Test), red). Macam-macam itu ditentukan oleh kebijakan nasional. Basisnya disitu yang ada di BKN, nanti disitu ruang dialognya," tuturnya. (RZ/TN)