JAKARTA, TitikNOL - Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifiduian mengatakan klarifikasi KTP pendukung calon perseorangan dibutuhkan guna menjamin tidak ada kecurangan. Pasalnya, ia menduga selama ini calon perseorangan dicalokan untuk memecah suara calon kepala daerah yang berpotensi menang.
"Problem utama bagaimana menjamin penyelenggara pemilu melakukan verifikasi yang baik. Selama ini calon independen bisa buat memecah calon yang bagus," ujar Hetifah di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Selain itu, kata dia, banyak cara mengumpulkan KTP dukungan tanpa diketahui. Misalnya dengan mengambil dari imigrasi atau di tempat kredit motor. "Orang tidak benar-benar sadar dia memberikan sokongannya ke calon. Kita ingin meminta kepastian itu," ungkapnya.
"Caranya awalnya mengumumkan di kelurahan. Tapi itu bisa menimbulkan masalah. Konflik horizontal, di daerah sensitif. Nanti yang ngga dukung atau dukung calon tertentu dikasih sanksi sosial apa," lanjut politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya, aturan pembatasan klarifikasi pendukung calon perseorangan dalam UU Pilkada hanya tiga hari. Aturan tersebut diadopsi dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada. Tapi, bedanya dalam PKPU tidak ada batasan khusus terhadap waktu klarifikasi. (Bara/red)