JAKARTA, TitikNOL - Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman, menegaskan, pembatasan masa klarifikasi dukungan calon perseorangan hanya tiga hari dan tidak untuk menghalangi calon kepala daerah non partai politik untuk berpartisipasi.
"Tidak, Calon perseorangan 6,5-10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) yaang tadinya dari jumlah penduduk. Kan sudah turun. Di UU ini ditentukan DPT harus berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). E-KTP berbasis NIK, jadi ada sistemnya," tegas Rambe di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Lanjut Rambe, pembatasan klarifikasi tersebut bertujuan untuk mencegah adanya dukungan fiktif. Apalagi, kata politisi Partai Golkar itu, saat ini ada tiga juta NIK yang double.
"Supaya tidak double KTP, double nomor induk juga. Sekarang ditemui tiga jutaan nomor induk dobel. Ketentuannya, dia hanya berikan ke satu calon. Jadi sudah diberi tahu dari awal akan diverifikasi," jelasnya.
Sebelumnya, aturan pembatasan klarifikasi pendukung calon perseorangan dalam UU Pilkada hanya tiga hari. Aturan tersebut diadopsi dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan Pilkada. Tapi, bedanya dalam PKPU tidak ada batasan khususu terhadap waktu klarifikasi. (Bara/red)