SERANG, TitikNOL - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Agus Supriatna membeberkan hasil konsultasi dengan KPU RI terkait status pengunduran diri pasangan calon perseorangan Dimyati - Yemelia dari jalur perseorangan. Katanya, berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2016 pasal 32 tentang pasangan calon perseorangan, langkah yang tengah menuai kontroversi ini dinyatakan sah.
"Berdasarkan hasil konsultasi, Dimyati dinyatakan sah mundur dari jalur perseorangan," kata Agus, kepada wartawan, Selasa (20/9/2016).
Pada Ayat (1), bakal calon perseorangan yang mengundurkan diri pada masa verifikasi faktual dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain. Pada Ayat (2) Bakal calon perseorangan sebagaiman pada ayat 1 tidak dapat dicalonkan melalui jalur partai politik.
Agus pun menjelaskan, KPU meminta pihaknya untuk memmanggil pasangan Dimyati - Yemelia.
"Kita juga akan panggil pasangan calon terkait sore ini, untuk menjelaskan hasil dari konsultasi dengan KPU RI," katanya.
Seperti diketahui sebelumnya jika KPU Banten melakukan konsultasi ke KPU RI terkait surat pemundutan Dimyati dari jalur perseorangan. (Meghat/quy)