LEBAK, TitikNOL - Menjawab perkembangan zaman atas tuntutan Jasa Hukum yang komprehensif integral, Advokat Ahmad Dimyati, S.H. dan Diki Maulana, S.H, mendirikan Kantor Hukum Modern yang diberi nama Fakta Integritas.
Kantor tersebut berlokasi di kawasan perumahan Padjadjaran Bamboo Residence M1/09, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Fakta Integritas merupakan jawaban dari keinginan para klien yang menginginkan Pelayanan dari Kantor Hukum yang one stop solution.
Fakta Integritas memberikan layanan dari A sampai Z dan memberikan Jasa pengacara/advokat baik litigasi maupun non-litigasi.
Selain itu, Fakta Integritas memberikan layanan untuk konsultasi hukum, konsultasi dan pengurusan masalah pertanahan, konsultasi dan pengurusan masalah perizinan, jasa Notaris, jasa mediator bersertifikat.
“Fakta Integritas bagi klien seorang pengusaha atau investor akan sangat membantu, karena kami akan membantu mengurus dari mulai pendirian perusahaan dalam bentuk PT atau CV, mengurus perizinan usahanya, mengurus hak merk-nya, mengurus pajaknya, sampai kami akan mendampingi jalannya perusahaan sebagai Corporate Lawyer-nya,†ujar Ahmad Dimyati, S.H, Managing Director Fakta Integritas disela acara peresmian kantornya tersebut, Minggu (10/10/2021).
Di tempat yang sama, Diki Maulana, S.H. selaku Managing Partners mengatakan, Fakta Integritas adalah jawaban atas kebutuhan masyarakat luas terhadap kebutuhan jasa pengacara atau advokat yang mudah diakses kapanpun dan dimanapun.
"Fakta Integritas didirikan dalam rangka memberikan layanan hukum kepada masyarakat seiring dengan perkembangan perekonomian dan dunia bisnis. Fakta Integritas akan memberikan bantuan hukum kepada Klien dalam rangka merumuskan dan pengambilan suatu keputusan yang tepat," tegas Diki Maulana S.H.
"Dan layanan lainnya akan hadir seiring perkembangan dunia hukum dan segala peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia," tukasnya. (Gun/TN2)